Bankaltimtara

Kurir Narkoba Asal Surabaya Ditangkap di Samarinda, 987 Butir Ekstasi TMT Siap Diedarkan untuk Tahun Baru

Kurir Narkoba Asal Surabaya Ditangkap di Samarinda, 987 Butir Ekstasi TMT Siap Diedarkan untuk Tahun Baru

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menunjukkan barang bukti ekstasi yang disita dari tersangka (belakang baju tahanan).-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menggagalkan upaya peredaran pil ekstasi dalam jumlah besar yang diduga sudah disiapkan untuk perayaan malam pergantian tahun di Kota Samarinda.

Operasi penangkapan dilakukan di area parkir sebuah guest house di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, 29 Oktober 2025 lalu.

Seorang tersangka berinisial R, warga Surabaya ditangkap beserta barang bukti 987 butir pil ekstasi tipe TMT berwarna kuning dengan berat 384,93 gram netto.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, bahwa informasi awal mengenai rencana penyelundupan ekstasi ini diterima beberapa hari sebelum pengungkapan.

BACA JUGA: Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 7,1 Kg Sabu dan 4 Tersangka

"Kami mendapatkan laporan bahwa ada pergerakan barang dalam jumlah besar, sekitar 1.000 butir ekstasi, yang ditujukan khusus untuk Samarinda menjelang malam tahun baru. Begitu menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan mapping dan penyelidikan mendalam," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu, 19 November 2025.

Tim opsnal kemudian membuntuti pergerakan tersangka R sejak ia tiba dari Balikpapan menuju Samarinda.

Petugas memastikan, bahwa R menggunakan jalur laut dari Surabaya ke Balikpapan, lalu melanjutkan perjalanan darat menggunakan kendaraan umum.

"Dari pola pergerakan ini, kami melihat bahwa jaringan pelaku cukup rapi dan sepertinya sudah berulang kali melakukan pengiriman dengan modus serupa," kata Hendri.

BACA JUGA: Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Balikpapan: Catur, Eks Direktur Persiba Dituntut Hukuman Mati

Setibanya di Samarinda, R memilih menginap di sebuah guest house. Polisi yang sudah berada di lokasi melakukan pengawasan selama beberapa jam sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 bungkus klip plastik berisi ekstasi dengan total 987 butir. Semuanya berada dalam tas bawaan tersangka. Barang ini jelas untuk diedarkan, bukan untuk penggunaan pribadi," tegas Hendri.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa keseluruhan barang tersebut ia terima dari J, seorang bandar asal Surabaya yang kini berstatus DPO.

Transaksi dilakukan antara J dan RK yang juga warga Surabaya yang berstatus DPO. Diketahui, R hanya berperan sebagai kurir, tetapi turut bertanggung jawab atas distribusi sebagian barang di Samarinda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait