Kurir Narkoba Asal Surabaya Ditangkap di Samarinda, 987 Butir Ekstasi TMT Siap Diedarkan untuk Tahun Baru
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menunjukkan barang bukti ekstasi yang disita dari tersangka (belakang baju tahanan).-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
BACA JUGA: Transaksi Narkoba di Perairan Mahakam Terbongkar, 3 Tersangka dan 66 Poket Sabu Diamankan
"Dari keterangan tersangka, J menjual 1.000 butir kepada RK. Kemudian RK memerintahkan R untuk membawa barang itu ke Samarinda sebagai stok perayaan akhir tahun di sejumlah tempat hiburan malam," ujar Hendri.
Dalam pengungkapan itu terungkap bahwa ekstasi tersebut merupakan pil TMT berwarna kuning dengan bentuk segi enam (hexagonal).
Namun dalam perjalanan, R mengonsumsi tiga butir ekstasi tersebut. Setelah dihitung ulang di Kantor Polresta Samarinda, isi dalam 10 paket tersebut hanya 990 butir.
"Tersangka mengakui bahwa 3 butir sudah dia konsumsi sendiri. Jadi total barang bukti yang kami sita 987 butir. Ini penting untuk menegaskan peran dobel dari tersangka sebagai kurir sekaligus pengguna," kata Hendri.
BACA JUGA: Sabu Pipih Diselipkan Mirip Lipatan Pakaian, Kurir Asal Malaysia Tertangkap di Bandara Balikpapan
Hendri menambahkan, bahwa sebagian ekstasi tersebut direncanakan untuk diedarkan langsung oleh tersangka, sementara sebagian lainnya telah disiapkan untuk pihak tertentu di Samarinda.
"Ada indikasi kuat bahwa barang ini sudah dipesan oleh beberapa pihak di tempat hiburan malam. Mereka menyiapkan stok khusus untuk malam tahun baru. Ini yang kami cegah," terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa harga jual ekstasi jenis ini sangat tinggi jika beredar di Samarinda.
"Kalau masuk pasaran, harganya bisa mencapai Rp650.000 sampai Rp750.000 per butir. Total nilainya lebih dari Rp650 juta. Bahayanya sangat besar jika sampai beredar bebas," ungkapnya.
BACA JUGA: Aktivis dan Pengacara Aksi depan Kantor Polda Kaltim, Sorot Penanganan Kasus Misran Toni di Paser
Polresta Samarinda, kata Hendri, telah mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam.
"Kami sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap narkotika. Tempat hiburan malam harus ikut menjaga. Kalau kedapatan melanggar, kami akan tindak tegas," katanya.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mulai 6 tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati jika memenuhi unsur pemberatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
