Bankaltimtara

Dishub Samarinda Siapkan Revisi Perwali untuk Atur Ulang Lintas Truk Bermuatan Material

Dishub Samarinda Siapkan Revisi Perwali untuk Atur Ulang Lintas Truk Bermuatan Material

Truk bermuatan material bangunan tanpa penutup masih banyak ditemukan bebas melintas di Samarinda.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menegaskan, bahwa aturan mengenai jam operasi dan lintasan kendaraan besar sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang lintasan angkutan barang.

Namun, ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan tersebut.

“Perwali tentang lintasan angkutan barang sudah ada, dan rambu-rambu terkait jam operasional maupun ruas jalan yang dilarang dilintasi truk juga sudah dipasang,” ujar Hotmarulitua, Selasa, 18 November 2025.

Hotmarulitua menjelaskan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dishub tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif maupun tilang terhadap pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA: Unit Turjawali Samarinda Langsung Tindak Truk yang Tumpahkan Material di Jalan

BACA JUGA: Parkir di Bahu Jalan, Dishub Samarinda Gembosi Puluhan Mobil di Depan Mall Robinson

Dishub hanya dapat melakukan sosialisasi, memberikan imbauan, dan menyampaikan edaran kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Adapun penindakan sepenuhnya berada pada kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Ia juga menyinggung laporan warga mengenai truk material yang tidak menutup muatannya dengan terpal.

Menurutnya, tanpa identitas kendaraan yang jelas seperti nomor polisi, laporan tersebut sulit diteruskan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA: Hari Pertama Operasi Zebra di Samarinda, 8 Kendaraan Terjaring Razia

BACA JUGA: Dianggap Meresahkan, Jukir Liar Viral di Jembatan Mahkota II Diciduk Dishub Samarinda

Salah satu keluhan warga adalah seringnya truk besar melintas di ruas Jalan Damanhuri dan Jalan Gerilya.

Namun, menurut Hotmarulitua, kedua ruas jalan tersebut belum tercantum dalam Perwali yang mengatur pembatasan kendaraan besar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait