Bankaltimtara

Unit Turjawali Samarinda Langsung Tindak Truk yang Tumpahkan Material di Jalan

Unit Turjawali Samarinda Langsung Tindak Truk yang Tumpahkan Material di Jalan

Truk viral yang tumpahkan material di Jalan Suryanata-Rahmat/Disway Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Sebuah truk pengangkut material yang melintas tanpa penutup terpal di Jalan Surinata, Samarinda, menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.

Aksi sopir truk tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan. Ini lantaran material yang diangkut jatuh berserakan di jalan raya.

Menanggapi hal itu, Unit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda segera melakukan penindakan.

BACA JUGA:Baru 40 Persen Tenaga Kerja Samarinda Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Fokus Pekerja Rentan

Kanit Turwali Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, memastikan pihaknya telah memberikan sanksi tilang kepada pengemudi truk tersebut.

BACA JUGA:Ajukan Rp129 Miliar untuk Revitalisasi Sekolah, Andi Harun Dijadwalkan Temui Pemerintah Pusat

“Penindakannya berupa tilang, karena material yang diangkut tidak ditutup dengan terpal atau tidak ditutup dengan baik. Sebagian material jatuh ke jalan dan mengganggu fungsi jalan,” ujar Ismail, Rabu, 12 November 2025.

Ia menegaskan, kejadian serupa sudah sering terjadi, terutama pada malam hari.

“Kalau siang, banyak truk yang tertib menutup muatannya dengan terpal. Tapi malam hari, seperti kejadian kemarin sekitar pukul 8 malam, sebagian besar tidak menutup muatannya,” katanya.

Ismail juga mengimbau seluruh pengendara truk pengangkut material proyek agar lebih memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.

“Kami mengimbau agar semua kendaraan pengangkut material, terutama yang melintas di dalam kota, wajib menutup muatannya dengan terpal. Ini untuk keselamatan bersama,” tegasnya.

Selain pelanggaran tidak menutup terpal, sejumlah kendaraan pengangkut material juga kedapatan tidak memiliki kelengkapan administrasi, seperti uji kir.

BACA JUGA:Pemkot Samarinda Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Razia Pelanggaran Perda selama 2 Tahun

Polisi akan menindak tegas setiap pelanggaran serupa yang ditemukan di lapangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: