Pemkot Samarinda Kaji Kerja Sama Pengolahan Sampah dengan Teknologi Pirolisis
Tempat pembuangan sampah di Jalan Ruhui Rahayu samping Taman Cerdas Samarinda.-Rahmat/Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih mengkaji rencana kerja sama pengolahan sampah ramah lingkungan yang ditawarkan PT Kimia Alam Subur (KAS) melalui teknologi pirolisis berbasis waste to product.
Wali Kota Samarinda, Abdi Harun menilai rencana tersebut menarik, namun meminta penjelasan yang lebih rinci sebelum kerja sama diputuskan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso mengatakan, bahwa dalam pertemuan yang digelar di Balai Kota Samarinda, Rabu, 21 Januari 2026, wali kota menyampaikan sejumlah catatan penting kepada pihak investor.
“Pak Wali Kota menyambut baik rencana kerja sama ini, tetapi ada banyak hal yang perlu dijelaskan secara detail oleh pihak PT KAS sebelum masuk ke tahap berikutnya,” ujar Suwarso.
BACA JUGA: Bentuk 90 Bank Sampah, Camat Samarinda Ulu Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
BACA JUGA: Terkendala SDM, Pengoperasian Insinerator Sampah di Samarinda Ditunda
Menurut dia, beberapa hal krusial yang menjadi perhatian pemerintah kota antara lain kapasitas mesin pirolisis, durasi operasional, spesifikasi reaktor, hingga standar emisi yang digunakan.
Selain itu, wali kota juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) jika terjadi kondisi darurat serta mekanisme pengendalian dan simulasi emisi.
“Emisi itu pasti ada, sehingga perlu dijelaskan apakah emisinya lebih rendah dibandingkan incinerator atau teknologi lainnya. Termasuk juga bagaimana pengelolaan limbah cairnya,” kata Suwarso.
Dalam paparan awal, PT KAS menawarkan pola kerja sama tanpa tipping fee, sehingga Pemkot Samarinda tidak perlu mengeluarkan anggaran pengolahan sampah.
BACA JUGA: DLH Samarinda Libatkan Banyak Pihak Bentuk Bank Sampah Bernilai Ekonomi
BACA JUGA: DLH Samarinda Terkendala Lahan dan Infrastruktur untuk Selesaikan Pembangunan Insinerator
Namun, pemerintah diminta menyiapkan lahan seluas sekitar dua hektare di kawasan tempat pemrosesan akhir (TPA), serta menjamin pasokan sampah hingga 500 ton per hari yang pengangkutannya tetap dilakukan oleh DLH.
“Pengolahan akan dilakukan langsung di lokasi TPA. Ini murni investasi swasta, tetapi tetap ada kewajiban lingkungan seperti AMDAL yang nantinya harus diproses melalui kementerian,” jelas Suwarso.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

