Bankaltimtara

DLH Samarinda Terkendala Lahan dan Infrastruktur untuk Selesaikan Pembangunan Insinerator

DLH Samarinda Terkendala Lahan dan Infrastruktur untuk Selesaikan Pembangunan Insinerator

Lokasi pembangunan Insenerator yang berada di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda seberang.-Rahmat Pratama-Disway Kaltim

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM  — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mengakui adanya keterlambatan pembangunan fasilitas insinerator pengolahan sampah di beberapa lokasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Samarinda, Suwarso, menyebutkan sedikitnya terdapat tiga titik yang mengalami kendala, terutama disebabkan masalah nonteknis dan kesiapan infrastruktur pendukung.

Tiga Titik tersebut yakni di Kelurahan Baqa, Kelurahan Handil Bakti dan Kelurahan Tani aman.

“Tiga titik yang mengalami kelambatan itu berada di Kelurahan Baqa, Handil Bakti, dan Tani Aman,” ujar Suwarso, saat ditemui di Kelurahan Samarinda Ulu, Jumat 9 Janari 2026.

Menurut dia, keterlambatan di Kelurahan Baqa disebabkan oleh proses penyediaan lahan yang memerlukan penanganan khusus dari sisi nonteknis.

BACA JUGA: OTT Pegawai DJP di Jakarta Utara Terkait Pajak Sektor Tambang, Amankan Barang Bukti Senilai Rp6 Miliar

Sementara di Handil Bakti, kendala juga terjadi pada aspek lahan, meski saat ini seluruh proses telah berjalan.

“Informasi terakhir, progres di tiga titik tersebut sudah berada di kisaran 60 hingga 70 persen. Sekarang lahannya sudah aman semua,” katanya.

Suwarso menjelaskan, keterlambatan juga dipicu adanya beberapa titik pergeseran lokasi yang harus disesuaikan melalui komunikasi dengan lingkungan sekitar.

Oleh karena itu, DLH berharap kehadiran insinerator dapat diterima dengan baik, baik dari sisi isu lingkungan maupun sosial.

Adapun di kawasan Tani Aman, kendala utama berada pada kebutuhan infrastruktur tambahan, seperti perbaikan akses jalan serta ketersediaan air dan listrik.

“Itu satu paket kegiatan yang harus berjalan bersamaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Suwarso turut menanggapi isu terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Samarinda yang sempat disorot sebagai masih menerapkan sistem open dumping.

BACA JUGA:Ribuan UMKM di Paser Belum Mengantongi Izin, DPMPTSP Ungkap Kendalanya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: