Bankaltimtara

Pembagian 480 Lapak Pasar Pagi Samarinda Tunggu Arahan Inspektorat, Disdag Terima Sejumlah Aduan

Pembagian 480 Lapak Pasar Pagi Samarinda Tunggu Arahan Inspektorat, Disdag Terima Sejumlah Aduan

Tim Disdag Samarinda saat memeriksa lapak basah di Pasar Pagi.-(Disway Kaltim/ Rahmat)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Nurrahmani menegaskan proses penataan dan pembagian 480 lapak di kawasan Pasar Pagi Samarinda masih menunggu arahan dari Inspektorat, menyusul adanya aduan dan temuan ketidaksesuaian data penerima.

Nurrahmani menjelaskan, dari total 480 lapak yang tersedia, sebanyak 379 lapak diusulkan melalui aduan yang diajukan kelompok pedagang, termasuk yang dikoordinasikan oleh Maria Ulfah. 

Dari jumlah tersebut, 171 nama tercatat sudah masuk dalam data penerima sebelumnya.

“Data awal itu kami verifikasi ulang. Dalam prosesnya memang ditemukan potensi kesalahan, termasuk satu nama yang seharusnya belum masuk tahap pertama, namun tertindih data di aplikasi. Itu kesalahan sistem kami,” ujar Nurrahmani saat diwawancarai via telepon, Sabtu (28/2/2026).

BACA JUGA: Wali Kota Samarinda Tegaskan Satu SKTUB untuk Satu Lapak Pasar Pagi

BACA JUGA: Pedagang Pasar Pagi Samarinda Minta Hak SKTUB Dikembalikan, Siap Laporkan Oknum yang "Bermain"

Ia menyebutkan, terdapat pula temuan satu nama yang tercatat memiliki lebih dari satu petak. 

Kondisi ini, menurutnya, menjadi salah satu alasan utama Disdag belum berani mengambil keputusan lanjutan sebelum ada rekomendasi resmi dari Inspektorat.

“Karena sudah masuk ranah Inspektorat, kami menghormati proses itu. Kami tidak bisa membagi atau mengubah apa pun sebelum ada arahan. Kalau nanti dinyatakan kami salah, tentu akan kami koreksi,” tegasnya.

Nurrahmani menekankan, 480 lapak tersebut bukan diperuntukkan khusus bagi satu kelompok pedagang. Jumlah itu merupakan bagian dari tahapan penataan yang memang sudah direncanakan oleh pemerintah kota.

BACA JUGA: Disdag Samarinda Bakal Relokasi Pedagang Grosir Pasar Pagi Secara Bertahap

BACA JUGA: Pemkot Samarinda Janji Perbaiki Tempias Pasar Pagi, Struktur Bangunan Tetap Aman

“Kebetulan yang mengadu adalah kelompok dengan 379 nama, dan 171 di antaranya memang sudah masuk dalam data kami. Jadi mau mengadu atau tidak, namanya tetap akan keluar sesuai tahapan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, nama Maria Ulfah sendiri telah tercatat sebagai penerima. Adapun polemik yang muncul terjadi karena waktu penetapan data, bertepatan dengan gelombang protes pedagang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait