Bankaltimtara

Dituntut Mati Seperti Catur, 9 Terdakwa Peredaran Narkoba dalam Lapas Balikpapan Divonis Lebih Ringan

Dituntut Mati Seperti Catur, 9 Terdakwa Peredaran Narkoba dalam Lapas Balikpapan Divonis Lebih Ringan

Terdakwa Eko Setiawan, sebelumnya dituntut mati oleh JPU kini mendapatkan vonis 8 tahun penjara kumulatif.-Chandra/Disway Kaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sembilan terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas II A Balikpapan telah  dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Kamis (20/11/2025).

Kesembilan terdakwa tersebut yakni Zamson, Agus Susanto, Fauzzan, Azhar, Jumalik, Syaprianto, Bambang, Galeh dan Eko Setiawan.

Mereka sebelumnya telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, dalam dakwaan terpisah atau splitzing tentang “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.”

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto, dimulai sekitar pukul 11.00 Wita di ruang Kartika.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kumulatif dengan maksimal pidana penjara 20 tahun karena semua terdakwa merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Balikpapan.

Adapun terdakwa pertama yang menjalani sidang vonis ini yakni Zamson bersamaan dengan terdakwa Agus Susetyo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zamson Bin Iskandar selama 11 tahun penjara,” tutur Hakim Ketua Ari saat membacakan vonis.

Menurut Majelis Hakim, pidana 11 tahun penjara ini didapat karena terdakwa Zamson sedang menjalani masa hukuman dengan vonis 9 tahun pada tahun 2024.

Agar vonis yang diterima terdakwa yakni 20 tahun penjara kumulatif.

Terdakwa pun memutuskan untuk menerima vonis yang diterimanya sesaat setelah dibacakan. Namun JPU Eka Rahayu memutuskan untuk pikir-pikir.

Majelis Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir kepada JPU.

Persidangan dengan agenda vonis ini pun dilanjutkan untuk terdakwa Agus Susetyo dengan pidana penjara 5 tahun, karena sebelumnya ia sedang menjalani masa hukuman 15 tahun penjara.

Selanjutnya terdakwa Fauzan, mendapatkan vonis 7 tahun penjara, karena sebelumnya ia sedang menjalani masa hukuman dengan putusan 13 tahun.

Terdakwa Azhar mendapat vonis 3 tahun penjara, karena sebelumnya telah dihukum dengan vonis 17 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait