Divonis Penjara Seumur Hidup, Catur Eks Direktur Persiba Justru Tersenyum
Catur Adi Prianto, terdakwa kasus peredaran narkotika dalam Lapas Balikpapan, saat ditemui usai sidang vonis, di PN Balikpapan.-Chandra/Disway Kaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Dari balik rompi oranye, Catur Adi Prianto tersenyum. Terdakwa kasus peredaran narkotika dalam Lapas Kelas II A Balikpapan itu tidak jadi divonis hukuman mati.
Majelis Hakim memilih vonis penjara seumur hidup. Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Jumat 28 November 2025 sore.
Usai persidangan, saat digiring menuju ruang tahanan, mantan Direktur Persiba ini tidak terlihat murung apalagi sedih.
Pensiunan polisi anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim itu bangkit dari kursi terdakwa tetap dengan senyum yang lebar.
Meski menerima vonis berat, Catur tampak tenang dan tetap meyakini bahwa dirinya tidak bersalah.
"Saya sampai detik ini masih bisa tersenyum karena merasa tidak salah," ujar Catur saat diwawancara usai persidangan, Jumat (28/11/2025) sore.
Ia mengaku yakin bahwa keluarganya, termasuk anak-anak dan orang tuanya, mengetahui bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindak pidana yang dituduhkan.
Catur menjelaskan kronologi kedatangannya ke Lapas Kelas IIA Balikpapan yang menjadi awal perkaranya.
Ia mengaku datang ke lapas karena memiliki utang uang dengan seseorang bernama Acok yang merupakan narapidana di sana.
"Dia menelepon-telepon saya, saya tidak angkat-angkat juga karena saya masih mengurus Persiba di Bali," kata Catur.
Setelah pulang dari Bali, Catur akhirnya mendatangi lapas setelah Acok menghubungi Robin, sopirnya, untuk membujuknya datang.
Setibanya di Lapas, Acok memintanya menemui dua orang bernama Arnop dan Eko, kemudian melakukan video call.
Catur menegaskan tidak ada unsur pidana dalam kunjungannya tersebut.
"Permufakatan itu tidak ada. Dan itu semua disaksikan oleh orang Lapas, pegawai," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
