Bankaltimtara

Satresnarkoba Polres Bontang Amankan 2,1 Kilogram Sabu Sepanjang Januari-November 2025

Satresnarkoba Polres Bontang Amankan 2,1 Kilogram Sabu Sepanjang Januari-November 2025

Press rilis hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bontang, di markas Polres Bontang, beberapa waktu lalu.-Michael/Disway Kaltim-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang akan berganti. AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mendapat promosi jabatan Menjadi kepala bagian (Kabag) Perencanaan (Ren) di Polres Kutai Kartanegara.

Dijadwalkan, serah terima jabatan (Sertijab) kepala Satresnarkoba Polres Bontang akan dilakukan, Jumat, 4 Desember 2025.

Tidak hanya Satresnarkoba yang mengalami penyegaran. Kabag Ops Polres Bontang juga akan berganti.

AKP Rihard bertugas di Polres Bontang sejak Oktober 2023. Sejak itu, sudah banyak kasus narkoba yang ditangani.

Dari catatan Satresnarkoba Polres Bontang sepanjang Januari-November 2025, sebanyak 2,1 kilogram sabu diamankan. Dari jumlah sabu itu, sebanyak 104 orang jadi tersangka.

AKP Rihard mengatakan, jumlah itu sebenarnya lebih tinggi dari barang bukti yang diamankan di 2024.

Di tahun itu, timnya mengamankan barang bukti sabu sebesar Rp 1,4 kilogram dengan 130 orang tersangka.

Menurutnya, pengungkapan kasus itu mayoritas informasi awal diberikan oleh masyarakat.

“Memang ada kenaikan. Ini belum di Desember 2025. Pengungkapan masif berkat ada laporan warga,” kata AKP Rihard Nixon, Kamis 4 Desember 2025.

Dari 104 tersangka yang diamankan tahun ini, 96 diantaranya adalah laki-laki. Sisanya perempuan. Jika dikonversi dengan rupiah, total barang bukti yang diamankan mencapai Rp 2,7 miliar.

Barang bukti itu pun seluruhnya akan dimusnahkan mengingat proses hukum telah berjalan.

“Kemudian barang bukti uang tunai Rp 41 juta. Kalau dikonversi juga barang bukti sabu,” terangnya.

Kasus Menonjol

Pada Januari 2025 kala itu, Total ada 3 tersangka yang diringkus polisi. Ketiga tersangka ini berinisial JSS (37) dan HAQ (37) warga Kelurahan Tanjung Laut. Tersangka ketiga berinisial AH (41) warga Sangatta. Dengan total barang bukti besar sebanyak 255,95 gram sabu.

Polisi juga berhasil membongkar praktik bandar sabu pada Mei 2025. 4 tersangka diringkus. Perannya sang suami sering dipanggil Koko (50) warga Samarinda dan istrinya berinisial FA (39) warga Kelurahan Loktuan.

Dalam menjalankan bisnis haram itu, pasutri ini dibantu dua kaki tangannya, yaitu FA alias Bije (41) warga Berbas Pantai dan AN (39) warga Berebas Tengah. Keduanya juga ikut diringkus.

Ketiga terbesar Juni 2025. Saat itu, Polres Bontang menggagalkan peredaran sabu senilai Rp 900 juta atau sebanyak 643 gram. Kasus ini terungkap setelah dilakukan penggerebekan sebuah kontrakan di Jalan Parikesit, RT 07 Kelurahan Bontang Baru.

Pasangan suami istri di Kota Bontang nekat menjadi pengedar narkoba. Polisi meringkus keduanya di Jalan MH Thamrin Kelurahan Gunung Elai, Selasa 13 Mei 2024. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: