Bankaltimtara

Pleidoi eks Direktur Persiba dalam Kasus Narkotika di Lapas Balikpapan: Bos Itu Bukan Saya

Pleidoi eks Direktur Persiba dalam Kasus Narkotika di Lapas Balikpapan: Bos Itu Bukan Saya

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika dalam Lapas Kelas II A Balikpapan, Catur Adi Prianto saat membacakan pleidoinya di hadapan Majelis Hakim.-(Disway Kaltim/ Chandra)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Persidangan kasus dugaan peredaran narkotika di Lapas Kelas II A Balikpapan memasuki agenda pleidoi (pembelaan). 

Pleidoi disampaikan langsung secara lisan oleh terdakwa Catur Adi Prianto, pada Rabu (26/11/2025) di Ruang Sidang  Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Menurut pantauan NOMORSATUKALTIM, eks Direktur Persiba Balikpapan itu mulai memasuki ruang sidang pada pukul 14.30 Wita, dengan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto dan mempersilakan terdakwa untuk mengungkapkan pledoi atas tuntutan mati yang ia terima sebelumnya.

BACA JUGA: Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Balikpapan: Catur, Eks Direktur Persiba Dituntut Hukuman Mati

Dengan nada sekaligus kedua tangan bergetar, Catur mulai membacakan pledoi di hadapan Majelis Hakim.

“Izinkan saya berbicara, bukan sebagai mantan polisi, bukan sebagai tokoh publik, tetapi sebagai seorang manusia biasa, seorang ayah dari tiga anak, yang hari ini nyawanya sedang dipertaruhkan di ujung pena tuntutan jaksa,” tutur Catur dalam persidangan.

Dalam pleidoinya, bahkan ia mengungkapkan bahwa sang anak mengalami trauma mendalam. Catur mengungkapkan, anak-anaknya tak luput dari sanksi sosial atas pemberitaan dan stigma dari kasus yang menjerat dirinya.

“Saya dilabeli Bos Besar. Saya dituduh mengendalikan uang ratusan miliar. Namun faktanya, sampai detik ini, tidak ada satu rupiah pun uang haram yang disita dari saya,”  katanya.

BACA JUGA: Penasihat Hukum Catur Nilai Tuntutan Mati Tak Selaras dengan Fakta Persidangan

Dalam agenda sidang sore itu, ia juga mempertanyakan dua hal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni terkait insiden renvoi dan biaya perkara yang dibebankan kepada negara, bukan kepada terdakwa.

Pembelaan dari terdakwa Catur berlanjut kala ia menegaskan bahwa opini publik terhadap dirinya sudah terlanjur buruk, namun meminta Majelis Hakim agar bukti objektif dijadikan dasar pertimbangan.

Catur meminta Majelis Hakim membuka mutasi rekening atas nama Jonathan Lie yang digunakan Aco, seorang Napi yang telah dihadirkan sebagai saksi beberapa waktu lalu. Menurutnya, dari data tersebut akan terlihat jelas aliran uang dan siapa sebenarnya bos narkoba dalam perkara ini.

“Saya yakin hasilnya akan menunjukkan bahwa bos itu bukan saya,” ujar Catur dalam pembelaannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait