Bankaltimtara

Pleidoi eks Direktur Persiba dalam Kasus Narkotika di Lapas Balikpapan: Bos Itu Bukan Saya

Pleidoi eks Direktur Persiba dalam Kasus Narkotika di Lapas Balikpapan: Bos Itu Bukan Saya

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika dalam Lapas Kelas II A Balikpapan, Catur Adi Prianto saat membacakan pleidoinya di hadapan Majelis Hakim.-(Disway Kaltim/ Chandra)-

BACA JUGA: Eksepsi Catur terhadap Dakwaan Kasus TPPU Ditolak PN Balikpapan, Perkara Dilanjutkan

Ia menambahkan bahwa dirinya hanyalah manusia biasa tanpa jabatan maupun kekuasaan, dan kini hanya berpegang pada keyakinannya kepada Tuhan.

Terdakwa pun menutup pembelaannya dengan mengucap sumpah atas nama Tuhan. Pada awalnya, ia akan melakukam sumpah di bawah Al-Quran, namun Hakim Ketua Ari melarangnya. Hingga akhirnya, ia melanjutkan pembelaannya dengan tetap menuturkan sumpah, namun tanpa Al-Quran.

Ia menegaskan, jika benar dirinya adalah pemilik narkoba di Lapas Balikpapan sebagaimana dituduhkan, maka ia rela menerima azab di dunia maupun akhirat. 

Namun jika tuduhan itu hanyalah fitnah, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan Allah untuk membalas pihak yang dianggap telah menzaliminya.

BACA JUGA: Dituntut Mati Seperti Catur, 9 Terdakwa Peredaran Narkoba dalam Lapas Balikpapan Divonis Lebih Ringan

Dalam pernyataannya, Catur menegaskan tidak meminta belas kasihan, melainkan keadilan. Ia meminta agar hakim tidak menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan kesaksian yang saling bertentangan atau asumsi tanpa bukti yang valid.

“Di tangan Yang Mulia Majelis Hakim-lah, nasib saya, dan masa depan tiga anak saya yang masih kecil, kini bergantung,” ujarnya menutup pleidoi.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU Eka Rahayu dan duplik dari penasihat hukum.

Hakim Ketua Ari Siswanto mempersilakan Penuntut Umum untuk menyampaikan repliknya.

BACA JUGA: Penasehat Hukum Catur Adi Prianto Laporkan 4 Penyidik Polda Kaltim ke Propam

JPU Eka menyatakan bahwa pihaknya akan menanggapi secara tertulis. 

Pada pokoknya, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak pleidoi atau pembelaan yang dituturkan secara lisan oleh terdakwa maupun yang dibacakan oleh Penasihat Hukum.

"Tetap menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam tuntutan yang dibacakan," tegas JPU Eka.

Untuk duplik, Hakim Ketua Ari Siswanto mempersilakan penasihat hukum terdakwa menyampaikan tanggapannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait