Eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto Divonis Pidana Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkotika
Terdakwa kasus peredaran narkotika dalam Lapas Kelas II A Balikpapan, Catur Adi Prianto saat menjalani sidang vonis di PN Balikpapan.-Chandra-Disway Kaltim
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika dalam Lapas Kelas II A Balikpapan, Catur Adi Prianto, divonis dengan pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Jumat 28 November 2025.
Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto yang memimpin jalannya persidangan, mulai membuka sidang sore ini dengan agenda vonis pada sekira pukul 15.15 Wita.
Terdakwa Catur yang hadir tampak didampingi oleh lima orang tim penasihat hukumnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yakni Eka Rahayu.
Majelis Hakim pun mengadili Catur atas dasar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat, melakukan tindak pidana yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual dan menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tutur Hakim Ketua Ari Siswanto saat membacakan vonis.
BACA JUGA: Ekssepsi Catur terhadap Dakwaan Kasus TPPU Ditolak PN Balikpapan, Perkara Dilanjutkan
Selanjutnya, masih dalam vonis, Majelis Hakim menetapkan barang bukti, salah satunya berupa handphone samsung z fold warna hitam dirampas untuk negara.
Persidangan dengan agenda pembacaan vonis ini terpantau berlangsung sekitar kurang lebih satu jam.
Usai pembacaan vonis, Hakim Ari Siswanto pun menanyakan kepada terdakwa dan penuntut umum atas pidana yang telah dijatuhkan tersebut.
Terdakwa pun menyerahkan keputusan dan upaya hukum kepada tim penasihat hukumnya.
Masih dalam persidangan, Catur tampak mendatangi tim penasihat hukumnya.
Lalu salah seorang pengacaranya, Agus Amri, mengungkapkan kepada Majelis Hakim bahwa pihaknya menyatakan pikir-pikir.
Senada dengan penasihat hukum terdakwa, JPU Eka Rahayu pun turut menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
