Bankaltimtara

Penasihat Hukum Eks Direktur Persiba Kecewa Tuntutan Ditunda Berulang

Penasihat Hukum Eks Direktur Persiba Kecewa Tuntutan Ditunda Berulang

Agus Amri (tengah), Penasihat Hukum Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di Lapas Balikpapan, yakni Catur Adi Prianto.-(Disway Kaltim/ Chandra)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sidang kasus dugaan peredaran narkotika dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan dengan terdakwa eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, kembali ditunda untuk kali kedua. 

Penundaan terjadi karena rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung belum turun ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Penundaan pertama terjadi pada Rabu, 12 November 2025, sementara penundaan kedua berlangsung pada Jumat, 14 November 2025. 

Penasihat hukum terdakwa, Agus Amri, menyatakan kekecewaannya atas penundaan yang terjadi.

BACA JUGA: Penasihat Hukum Catur Adi Prianto Laporkan 4 Penyidik Polda Kaltim ke Propam

"Tentu saja, penundaan ini membuat kita kecewa karena masalah di internal institusi Kejaksaan, yaitu Rentut (Rencana Tuntutan)," ujar Agus Amri kepada NOMORSATUKALTIM, Minggu (16/11/2025).

Agus menjelaskan bahwa prosedur Rentut mengharuskan jaksa penuntut umum meminta persetujuan atasannya sebelum membacakan tuntutan hukuman di persidangan. 

Berbeda dengan hakim yang mandiri dalam memutus perkara tanpa perlu melapor pada atasannya.

"Keadaan ini melanggar asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan," tegas Agus.

BACA JUGA: Sidang Kasus Catur Hadirkan Saksi A De Charge, Ahli Soroti Kelemahan Saksi Testimoni

Ia menambahkan bahwa penundaan tersebut sangat mempengaruhi kualitas pembelaan yang tidak maksimal. Banyak waktu terbuang dan hal ini menghambat pihaknya dalam menyusun pembelaan yang maksimal.

“Kita tetap akan melakukan upaya pledoi setelah dibacakan tuntutan, kita meminta waktu yang sama untuk menyusun pledoinya,” tambah Agus Amri.

Agus menyoroti ketidakadilan dalam alokasi waktu persiapan antara jaksa dan penasihat hukum. Jaksa dapat menyiapkan tuntutan berhari-hari atau berminggu-minggu, sementara pihak penasihat hukum awalnya diminta menyiapkan pledoi dalam waktu 2 hari saja.

Namun pada akhirnya Majelis Hakim pun mengabulkan permintaan dari penasihat hukum untuk menyusun pledoi selama satu minggu usai dibacakan tuntutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait