Bankaltimtara

Penasihat Hukum Eks Direktur Persiba Kecewa Tuntutan Ditunda Berulang

Penasihat Hukum Eks Direktur Persiba Kecewa Tuntutan Ditunda Berulang

Agus Amri (tengah), Penasihat Hukum Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di Lapas Balikpapan, yakni Catur Adi Prianto.-(Disway Kaltim/ Chandra)-

BACA JUGA: Kasus Narkoba Lapas Balikpapan: Saksi Ungkap Kunjungan Aneh Catur di Luar Jam Besuk

Di samping itu, ia menyebut bahwa meski tidak ada aturan spesifik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan durasi waktu yang persis sama untuk setiap pihak, Agus menekankan bahwa prinsip peradilan yang adil dan hak untuk didengar secara seimbang mengamanatkan perlakuan yang setara. 

“Prinsip due process of law itu yang harus ditekankan,” tegasnya.

Menurutnya, hakim wajib menegakkan asas keseimbangan dalam pemeriksaan di pengadilan, yang berarti mendengarkan kedua belah pihak secara seimbang dan memastikan pertukaran hak serta kewajiban yang proporsional.

"Hal ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan imparsialitas (tidak memihak)," pungkas Agus.

BACA JUGA: Kaki Tangan Catur Diduga Edarkan Narkoba di Lapas, Petugas Disinyalir Terlibat

Diberitakan sebelumnya bahwa Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto ini pun dibuka sekitar pukul 15.30 Wita,  pada Jumat (14/11/2025), dengan dihadiri Catur Adi sebagai terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya. 

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Eka Rahayu dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.

“Sidang dengan agenda penuntutan oleh JPU dibuka dan terbuka untuk umum,” tutur Hakim Ketua dengan mengetukkan palunya.

Namun, lagi-lagi agenda penuntutan ini harus tertunda dua kali. JPU Eka Rahayu pun menyampaikan di hadapan Majelis Hakim bahwa tuntutan belum siap.

BACA JUGA: Dari Vespa hingga Mobil Sport Mustang, Deretan Kendaraan Mewah Disita dari Catur

Hal tersebut sempat menimbulkan kekecewaan dari Majelis Hakim dan pihak penasihat hukum terdakwa.

JPU pun memohonkan kepada Majelis Hakim untuk memberikan waktu sekali lagi dalam mempersiapkan tuntutannya di hari Senin (17/11/2025) yang akan datang.

Namun, penasihat hukum terdakwa Catur Adi pun juga memohonkan kepada Majelis Hakim agar diberi waktu yang sama dengan JPU untuk membuat pledoi atau nota pembelaan.

“Kami memohon waktu yang sama dengan Penuntut Umum untuk membuat pledoi-nya, Yang Mulia, yakni satu minggu sejak pembacaan tuntutan,” ujar salah seorang penasihat hukum terdakwa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait