Sidang Kasus Catur Hadirkan Saksi A De Charge, Ahli Soroti Kelemahan Saksi Testimoni
Terdakwa dugaan kasus peredaran narkotika dalam Lapas Balikpapan, Catur Adi Prianto, saat menjalani persidangan di PN Balikpapan, pada Rabu (5/11/2025).-(Disway Kaltim/ Chandra) -
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kelanjutan sidang kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Lapas Balikpapan, yang menyeret nama eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Rabu (5/11/2025) sore.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Siswanto ini, menghadirkan 2 saksi dari pihak terdakwa Catur.
Yakni saksi berinisial M, mantan anggota kepolisian yang juga atasan Catur ketika masih bertugas di Polda Kalimantan Timur. Dan saksi ahli hukum pidana, Amir, yang merupakan pengajar program studi ilmu hukum, di salah satu universitas di Balikpapan Selatan.
Sidang dimulai dengan ketukan palu dari Hakim Ketua Ari Siswanto, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi a de charge atau saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
BACA JUGA: Kasus Narkoba Lapas Balikpapan: Saksi Ungkap Kunjungan Aneh Catur di Luar Jam Besuk
BACA JUGA: Dugaan Kasus Peredaran Narkotika dalam Lapas Balikpapan, Kuasa Hukum Catur Nilai Banyak Kejanggalan
“Sidang dengan nomor perkara 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp dibuka dan terbuka untuk umum," ucap Hakim.
Saksi pertama yakni pria berinisial M, dengan terlebih dahulu disumpah di hadapan Majelis Hakim.
Dalam persidangan, saksi M menceritakan bahwa ia telah lama mengenal terdakwa Catur namun tidak memiliki hubungan keluarga.
“Kenal sejak berdinas di Polresta Samarinda, sebelum dinas di Polda Kaltim. Karena Polda sering bekerja sama dengan Polresta Samarinda dalam hal pengungkapan kasus,” tutur saksi M di hadapan Majelis Hakim.
BACA JUGA: Kaki Tangan Catur Diduga Edarkan Narkoba di Lapas, Petugas Disinyalir Terlibat
BACA JUGA: Vespa hingga Mobil Sport Mustang, Deretan Kendaraan Mewah Disita dari Catur
Ia juga menuturkan bahwa terdakwa Catur memiliki banyak predikat baik saat bertugas sebagai anggota Polri. Beberapa kasus narkotika, menurut saksi, juga telah berhasil diungkap oleh terdakwa Catur.
Namun, dalam hal terdakwa Catur tidak lagi menjadi anggota kepolisian, ia mengaku hanya sebatas tahu karena pensiun dini. “Taunya pensiun dini, tapi nggak tau kenapa,” ujarnya.
Saksi M juga mengaku tidak tahu duduk persoalan mengapa terdakwa Catur sampai bisa terjerat dugaan kasus narkotika saat ini.
Menurutnya, selama berdinas di kepolisian, terdakwa tidak pernah tersandung kasus narkotika.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Sebut Peran Catur sebagai Bandar Narkoba di Wilayah Kaltim
BACA JUGA: CEO Persiba Balikpapan: Mandat Catur sebagai Direktur hanya Satu Musim
Setelah keterangan dari saksi M dirasa cukup oleh Majelis Hakim, saksi pun dipersilakan kembali duduk atau pulang.
Berikutnya, saksi ahli dari pengajar ilmu hukum, yakni Amir yang dimintai keterangannya.
Diawali dengan pertanyaan salah seorang penasehat hukum terdakwa Catur, mengenai bagaimana bisa seseorang ditangkap dengan tuduhan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika, padahal ketika digeledah tidak ditemukan barang bukti narkotika, dalam hal ini jenis sabu.
“Dapatkah pasal 114 ayat 2 jo pasal 135 ayat 1, dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dikenakan kepada seseorang, padahal ketika seseorang ini ditangkap oleh pihak berwajib tidak ditemukan barang bukti sedikitpun soal narkotika di rumah dan kediamannya?” tanya penasehat hukum kepada saksi ahli Amir.
BACA JUGA: Pemasok Narkoba ke Onad Juga Ditangkap Polisi, Istrinya Dipulangkan
BACA JUGA: Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Bontang Telah Melebihi Kuota
Amir pun menjelaskan bahwa dapat dilihat terlebih dahulu kausalitasnya antara perbuatannya dengan pasal yang disematkan terhadap pelaku tersebut.
Kalau seseorang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, bukan hanya berpatok pada pasal narkotika itu saja.
“Kalau orang ditangkap lalu ditetapkan jadi tersangka, bukan hanya itu saja, namun kembali pada pasal 184 KUHAP, apakah memenuhi unsur alat bukti, kita kembalikan pada hakim,” jelas Amir.
Lebih lanjut, tim penasehat hukum dari terdakwa Catur juga mempertanyakan kualitas saksi untuk menjerat seseorang, jika saksi tersebut tidak melihat dan mendengar secara langsung.
BACA JUGA: Rute Udara Malaysia–Balikpapan Diincar Sindikat Narkoba, Bea Cukai Perketat Penerbangan Langsung
BACA JUGA: Dua Pria di Paser Nekat Curi Sapi Karena Kecanduan Narkoba
Amir pun lantas menjawab bahwa selain ada saksi fakta, ada pula saksi testimoni, yang memberikan keterangan tidak secara langsung melihat dan mendengar suatu tindak pidana.
“Kualitas pembuktian saksi yang tidak mendengar, mengalami, melihat langsung tapi hanya berdasarkan katanya-katanya. Ya itu masuk di saksi testimoni. Kualitasnya, menurut pandangan ahli, adalah kurang,” tegas Amir.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri menangkap Catur, selaku Direktur Persiba Balikpapan, sekaligus mantan anggota polisi Polda Kaltim atas dugaan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur, pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengonfirmasi hal tersebut dan membeberkan peran Catur adalah diduga sebagai bandar narkoba di Kalimantan Timur.
BACA JUGA: Tergiur Upah Rp1 Juta per Gram, Pemain Baru Jaringan Narkoba di Balikpapan Dibekuk Polisi
Penangkapan Catur ini, tutur Brigjen Pol Mukti, merupakan hasil investigasi bersama antara Subdit 5 Bareskrim, Polda Kaltim, dan Lapas Kelas 2A Balikpapan.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Lapas Balikpapan melakukan razia pada 27 Februari 2025.
“Razia dilakukan setelah adanya informasi terkait peredaran narkoba di dalam lapas. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang awalnya diperkirakan seberat 3 kg. Namun yang berhasil diamankan hanya 69 gram dari sembilan tersangka,” ungkap Brigjen Pol Mukti dalam keterangan resminya di Mabes Polri Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Brigjen Pol Mukti menyatakan, berdasarkan keterangan para tersangka yang berjumlah 9 orang, Catur mengendalikan peredaran narkoba di Lapas Kelas 2A Balikpapan melalui tersangka berinsiial E, yang berperan sebagai pengendali sekaligus bendahara.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Modus Jual Beli Narkoba di Apartemen Balikpapan Selatan
BACA JUGA: Sindikat Narkoba Asal Sumut Tertangkap di Balikpapan
Berdasarkan penyelidikan, lanjutnya, E bertugas mengatur pemasukan uang hasil penjualan narkoba, yang kemudian diteruskan ke tersangka selanjutnya yang berinisial D.
“Dari D, uang tersebut mengalir ke K dan R, yang rekeningnya dikuasai oleh C. Selain itu, sembilan tersangka lainnya, yaitu S, J, S, A, A, B, B, dan F, bertindak sebagai penjual di dalam Lapas,” terang Brigjen Pol Mukti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
