Tragedi Km 8 Bongkar Lemahnya Pengawasan Pra-Konstruksi, DPRD Balikpapan Tekankan Audit Menyeluruh
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung-Salsa/ Nomorsatukaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Enam anak tenggelam di kubangan air Kilometer 8, Graha Indah, Balikpapan Utara, Senin 17 November 2025 sore.
Diketahui, Basarnas menemukan seluruh korban dalam kondisi tak bernyawa, satu per satu, dalam rentang Waktu pukul 19.50 Wita hingga pukul 20.02 Wita.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung, menilai insiden tersebut bukan peristiwa tunggal. Ia menyebut, sebagai pola yang kembali muncul dari lemahnya kontrol terhadap aktivitas pra-konstruksi di wilayah pengembangan.
"Ini bukan pertama kali kita melihat kubangan pra-konstruksi dibiarkan terbuka tanpa pengamanan. Ini pola. Dan pola seperti ini menunjukkan pengawasan yang rapuh," tegasnya saat diwawancara pada Selasa, 18 November 2025.
BACA JUGA: Kata Pemkot Balikpapan Soal Tragedi Anak Tenggelam di Kubangan KM 8
Pra-konstruksi, menurut Wahyullah, merupakan tahap paling rawan. Pada fase inilah pemotongan kontur tanah, penggalian, hingga pembuatan bendali dilakukan.
Kubangan memang muncul, tetapi standar keselamatan bukan pilihan melainkan sebagai kewajiban hukum. Ia pun merinci regulasi yang sebenarnya sudah siap digunakan.
"Kita punya UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ada aturan keselamatan bangunan. Ada Perda PSU. Peraturannya lengkap. Tinggal dilaksanakan," ungkap Wahyullah.
Meski demikian, lanjutnya, tragedi Km 8 menunjukkan celah yang berbeda. "Kalau ada kubangan sedalam itu tanpa pagar, tanpa pembatas, tanpa tanda bahaya, itu artinya kewajiban tidak dijalankan. Kita harus berani mengatakan itu," sebutnya.
BACA JUGA: Tenggelamnya 6 Bocah di Luar Area Perumahan Grand City Balikpapan
Dikabarkannya, Komisi III akan menggelar RDP dengan dinas teknis dan pengembang untuk meminta pertanggungjawaban dan menuntut audit menyeluruh seluruh waduk, bendali, dan kolam retensi baik yang selesai, setengah selesai, maupun yang belum diserahterimakan sebagai PSU.
Wahyullah juga memberikan catatan khusus kepada Dinas Perumahan dan Permukiman. "Pengawasan pra-konstruksi tidak boleh longgar. Semua proyek harus diawasi sebelum dinyatakan selesai. Tanpa itu, kita hanya menunggu kejadian berikutnya," tuturnya.
Ia menegaskan, bahwa setiap pengembang tidak hanya membangun rumah, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan lingkungan sekitarnya selama proses pembangunan.
"Siteplan lengkap. Gambar lengkap. SOP lengkap. Yang kita butuh hanya satu: keberanian menegakkan aturan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
