RDP Tragedi KM 8 Balikpapan: DPRD Soroti Kelalaian Pra-Konstruksi, Sinarmas Land akan Perbaiki Pengamanan
Suasanan RDP di DPRD Kota Balikpapan terkait tewasnya 6 anak akibat tenggelam di kubangan kawasan Grand City.-Salsa/ Nomorsatukaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Sinarmas Land, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, pada Selasa 18 November 2025 membahas secara rinci penyebab tragedi tenggelamnya 6 anak di kubangan air Kilometer 8, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan dan mendengarkan penjelasan resmi dari pengembang Grand City dan Sinarmas Land.
Land Bank & Permit Department Head Grand City Balikpapan, Piratno menegaskan, meskipun lokasi kejadian berada di tanah kapling masyarakat, bukan dalam kawasan Grand City, pihaknya tetap mengambil langkah tanggap.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ini menjadi perhatian serius bagi kami, dan kami siap mengambil langkah perbaikan di lapangan," kata Piratno.
BACA JUGA: Tragedi Km 8 Bongkar Lemahnya Pengawasan Pra-Konstruksi, DPRD Balikpapan Tekankan Audit Menyeluruh
Dalam RDP tersebut, Sinarmas Land menyatakan lokasi genangan berada di luar area pengembangan Grand City, tetapi berbatasan langsung dengan wilayah mereka.
Kemudian, ujar Piratno, genangan terbentuk karena perbedaan elevasi antara tanah masyarakat dan area yang sedang ditimbun pengembang untuk membuka akses jalan tembus Km 8.
Disebutkannya, bahwa air hujan tertahan dan membentuk kubangan, lantaran pekerjaan tertunda serta saluran bawah sepanjang 10 meter tidak optimal mengalirkan air.
"Kondisinya terjadi karena perbedaan elevasi. Kami sedang menyiapkan akses jalan tembus. Ada rencana pembuatan saluran, tetapi pekerjaan sempat terhenti karena musim hujan," urai Piratno.
BACA JUGA: Kata Pemkot Balikpapan Soal Tragedi Anak Tenggelam di Kubangan KM 8
Pihaknya pun berkomitmen untuk melakukan pemagaran lokasi tragedi dalam 2×24 jam, pemasangan pembatas tambahan di titik perbatasan, pemberian santunan kepada keluarga korban, hingga berkoordinasi lebih lanjut dengan pemilik 110 kapling warga yang belum terselesaikan statusnya.
Sinarmas Land menegaskan, bahwa larangan memasuki area proyek sudah dipasang, namun pengawasan tetap dilakukan dengan menempatkan 7 petugas keamanan yang berpatroli di seluruh area seluas 256 hektare.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung, menilai kejadian Km 8 tidak dapat dilihat sebagai musibah semata.
Ia menekankan, bahwa aspek keselamatan pra-konstruksi merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi pengembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
