RDP Tragedi KM 8 Balikpapan: DPRD Soroti Kelalaian Pra-Konstruksi, Sinarmas Land akan Perbaiki Pengamanan
Suasanan RDP di DPRD Kota Balikpapan terkait tewasnya 6 anak akibat tenggelam di kubangan kawasan Grand City.-Salsa/ Nomorsatukaltim-
BACA JUGA: Tenggelamnya 6 Bocah di Luar Area Perumahan Grand City Balikpapan
"Pra-konstruksi, konstruksi, dan pasca-konstruksi wajib memenuhi asas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Satu korban jiwa saja sudah menjadi persoalan besar, apalagi 6," tegas Wahyullah.
Tak hanya itu, Wahyullah pun menyoroti beberapa poin penting. Di antaranya, tidak adanya pembatas fisik pada area dengan risiko tinggi.
Kemudian, terdapat pola kejadian serupa sebelumnya meski tidak menimbulkan korban sebanyak ini, serta tidak ada pernyataan permintaan maaf terbuka dari pengembang sebelum diminta DPRD.
Lebih lanjut, sebutnya, cara pembebasan lahan yang bertahap menyebabkan area bertingkat dan berpotensi menimbulkan genangan.
BACA JUGA: Tenggelam di Kubangan Area Grand City Balikpapan, 6 Anak Ditemukan Tak Bernyawa
Wahyullah menegaskan, bahwa ia akan mengawal hak-hak keluarga korban, termasuk pendampingan sosial dan psikologis, serta memastikan audit teknis dilakukan oleh pihak berwenang.
"Kami menuntut adanya permintaan maaf, santunan, dan perbaikan menyeluruh. Hak keluarga korban harus dipenuhi," ungkapnya saat diwawancara terpisah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, Sudirman Djayaleksana memaparkan aspek perizinan pengembang Grand City.
Menurutnya, Sinarmas Land memiliki dokumen perizinan resmi seperti izin lingkungan (mandatori) tahun 2012 ±225 hektare, Amdal 2018 dengan penyesuaian mencakup penambahan area benahi/bendali. Dengan total luasan bendali ±7,7 hektare, terdiri dari tiga titik (5,3 ha; 1,2 ha; 0,5 ha).
BACA JUGA: Dana Transfer Menurun Rp 1 Triliun, Pemkot Balikpapan Ubah Struktur R-APBD 2026
Di sisi lain, DLH mengungkapkan perubahan elevasi akibat pembangunan menyebabkan air masuk ke lahan masyarakat yang berada di posisi lebih rendah.
"Posisi tanah masyarakat lebih rendah dari elevasi tanah pengembang. Karena pembangunan berjalan, air masuk ke area itu dan bertahan lama," pungkas Sudirman.
DLH menyatakan, bahwa kubangan tersebut bukan waduk resmi, melainkan genangan alamiah yang terbentuk sebagai dampak perubahan kontur.
Sebagai informasi, RDP hari ini telah menghasilkan beberapa langkah tindak lanjut yaitu pemagaran area tragedi dalam 48 jam oleh Sinarmas Land, audit menyeluruh pengawasan pra-konstruksi di kawasan pengembangan sekitar Km 8, dan penelusuran status 110 kapling warga, termasuk legalitas dan mekanisme pembebasan lahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
