Bankaltimtara

Kejati Kaltim Amankan Aset Migas Rp1,2 Triliun Lewat Pendekatan Non-Litigasi

Kejati Kaltim Amankan Aset Migas Rp1,2 Triliun Lewat Pendekatan Non-Litigasi

Penandatanganan perpanjangan MoU Kejati Kaltim dengan Pertamina Hulu Indonesia untuk penyelamatan aset negara, di Gran Senyiur Balikpapan, Senin (8/12/2205).-Chandra/ Nomorsatukaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan Pertamina Patra Niaga.

Penandatanganan ini dilakukan dalam rangka kerja sama penyelamatan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya terkait aset tambang minyak milik PHI Zona 9 di Samarinda.

Kepala Kejati Kaltim, Supardi menjelaskan, bahwa MOU sebelumnya telah berakhir masa berlakunya.

"MOU sebelumnya sudah berakhir, dan sebenarnya kami sudah melakukan proses penyelamatan aset yang dimiliki PHI Zona 9 di Samarinda," ujar Supardi di Gran Senyiur Balikpapan, Senin 8 Desember 2025.

BACA JUGA: Kejati Kaltim Tahan Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam Terkait Dugaan Korupsi Perusda BKS

Adapun aset yang berhasil diselamatkan merupakan lahan tambang minyak seluas 64 hectare dengan nilai yang sangat signifikan.

Berdasarkan perhitungan nilai minyak yang terkandung di dalamnya, aset tersebut mencapai nilai sekitar Rp1,2 triliun.

Sementara itu, nilai fisik tanah tanpa menghitung kandungan minyaknya mencapai sekitar Rp22 miliar.

Proses penyelamatan aset tersebut sudah dibuka dan disampaikan secara resmi kepada PHI.

BACA JUGA: Pemkot Balikpapan Siap Ubah Aset Puskib Jadi Ruang Publik, Bagus Susetyo: Kami Ingin Bangun Taman Terbuka

Atas keberhasilan kerja sama ini, PHI pun memberikan penghargaan kepada Kejati Kaltim karena kerja sama yang telah dilakukan membuahkan hasil nyata dalam penyelamatan aset negara.

Supardi menambahkan, bahwa perpanjangan MOU ini diperlukan untuk melanjutkan kerja sama yang telah terbukti efektif.

Disisi lain, Kejati Kaltim menggunakan instrumen perdata dan tata usaha negara sebagai dasar hukum dalam proses penyelamatan aset.

"Fungsi perdata digunakan terutama untuk menangani permohonan-permohonan terkait penyelamatan aset, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait