Bankaltimtara

Wali Kota Balikpapan Minta Jaminan Perlindungan Pekerja di Fase Akhir Proyek RDMP

Wali Kota Balikpapan Minta Jaminan Perlindungan Pekerja di Fase Akhir Proyek RDMP

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.-Salsabila/Disway -

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menegaskan pentingnya perlindungan hak pekerja lokal di tengah masa transisi proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan menuju tahap operasi. 

Ia menilai, berakhirnya fase konstruksi tidak boleh berdampak pada hilangnya sumber penghidupan ribuan tenaga kerja yang selama ini menopang proyek nasional tersebut.

"Pemerintah kota tentu berharap proses peralihan ini tidak menimbulkan gejolak sosial. Pengurangan tenaga kerja harus dilakukan secara manusiawi dan tetap memperhatikan kesejahteraan warga kita," ujar Rahmad saat diwawancara Nomorsatukaltim.disway, pada Selasa 28 Oktober 2025. 

Pernyataan ini menanggapi laporan Dinas Tenaga Kerja Balikpapan bahwa jumlah pekerja proyek RDMP telah menyusut drastis dari sekitar 40 ribu menjadi 15 ribu orang per Agustus 2025. 

Penurunan itu terjadi seiring rampungnya pekerjaan fisik utama dan beralihnya tanggung jawab ke tahap operasi kilang.

Rahmad menyebbut, keberadaan proyek strategis nasional seperti RDMP tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik semata. 

Ia meminta agar manfaat ekonomi dan sosialnya tetap berlanjut melalui penyerapan tenaga kerja lokal, pengembangan UMKM, serta pelatihan berkelanjutan.

"Kita harapkan komitmen dari pihak Pertamina dan para kontraktornya untuk memastikan kesinambungan ekonomi lokal. Pekerja yang sudah berkontribusi harus mendapatkan kesempatan berkarier lebih lanjut, baik di unit operasi maupun sektor pendukung lainnya," urainya.

Sebelumnya, Vice President Legal & Relation PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB), Asep Sulaeman, menyatakan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja massal.

Pengurangan tenaga kerja disebut terjadi secara alamiah karena proyek bersifat project-based. Namun, tanggung jawab terhadap ketenagakerjaan disebut tetap berada pada kontraktor pelaksana masing-masing.

Meski demikian, Pemkot Balikpapan meminta adanya transparansi dan koordinasi erat antara KPB, kontraktor, dan pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan pekerja, terutama mereka yang berasal dari Balikpapan dan sekitarnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan, Ani Mufaidah, sebelumnya juga mengungkapkan pentingnya komitmen tertulis antara pelaksana proyek dan pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja hingga masa transisi selesai. 

Pemerintah kota, kata Ani, telah memetakan peluang kerja baru di sektor lain, termasuk industri smelter dan jasa penunjang energi yang diproyeksikan mulai tumbuh pada 2026.

Rahmad menilai langkah itu perlu segera diimplementasikan agar tidak terjadi lonjakan pengangguran lokal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: