Bankaltimtara

Kejati Kaltim Amankan Aset Migas Rp1,2 Triliun Lewat Pendekatan Non-Litigasi

Kejati Kaltim Amankan Aset Migas Rp1,2 Triliun Lewat Pendekatan Non-Litigasi

Penandatanganan perpanjangan MoU Kejati Kaltim dengan Pertamina Hulu Indonesia untuk penyelamatan aset negara, di Gran Senyiur Balikpapan, Senin (8/12/2205).-Chandra/ Nomorsatukaltim-

BACA JUGA: Pertamina Aktifkan Jantung Kilang Balikpapan, Proyek Rp120 Triliun Dimulai

Dalam kasus penyelamatan aset PHI ini, Kejati Kaltim mengedepankan pendekatan non-litigasi.

Melalui fungsi perdata dan tata usaha negara, Kejati melakukan negosiasi dengan pihak-pihak yang menguasai tanah tersebut dengan menjelaskan bahwa aset tersebut adalah milik negara.

"Daripada membawa semua persoalan ke ranah pidana, meskipun sebenarnya bisa, tapi kami lebih mengedepankan pendekatan non-litigasi," ujar Supardi.

Pendekatan non-litigasi dipilih karena pihak-pihak yang mengurus sertifikat tanah tersebut biasanya adalah pengusaha.

BACA JUGA: Akademisi Unmul Ini Ingatkan Deforestasi Kaltim Masuki Fase Kritis

Kejati melakukan pendekatan personal, mengajak dialog, dan hasilnya mereka bersedia menyerahkan kembali aset tersebut kepada negara.

Ke depan, Supardi menegaskan, bahwa Kejati Kaltim akan terus melakukan penyelamatan aset BUMN lainnya yang mungkin memerlukan jalur litigasi maupun non-litigasi sesuai dengan kondisi masing-masing kasus.

Diskusi juga dilakukan terkait perkembangan ke depan, termasuk bagaimana mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau good governance.

"Semua proses ini sangat bergantung pada pemegang hak, apakah mereka bersepakat melalui MOU dan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan kami," kata Supardi.

BACA JUGA: Kejelasan Status Lahan Hambat Realisasi Cetak Sawah di Kaltim, Swasembada Beras Terancam

Ia menjelaskan, bahwa kerja sama serupa juga dilakukan Kejati Kaltim dengan pemerintah provinsi maupun BUMN lainnya, tidak hanya terbatas pada PHI.

Supardi menegaskan akan  memanfaatkan berbagai fungsi dalam melakukan pengawalan aset negara, termasuk fungsi perdata, fungsi intelijen, serta fungsi pengawalan pembangunan.

Jika ada persoalan, Kejati akan kembali berkoordinasi dengan pihak yang mengusahakan aset tersebut untuk mencapai penyelesaian terbaik.

"Apabila kami diminta menjadi negosiator atau kuasa dari pihak terkait, kami siap. Semua ini kami lakukan dalam rangka kepentingan negara," tegas Supardi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait