Eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto Divonis Pidana Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkotika
Terdakwa kasus peredaran narkotika dalam Lapas Kelas II A Balikpapan, Catur Adi Prianto saat menjalani sidang vonis di PN Balikpapan.-Chandra-Disway Kaltim
Pembelaan dari terdakwa Catur berlanjut kala ia menegaskan bahwa opini publik terhadap dirinya sudah terlanjur buruk, namun meminta Majelis Hakim agar bukti objektif dijadikan dasar pertimbangan.
Catur meminta Majelis Hakim membuka mutasi rekening atas nama Jonathan Lie yang digunakan Aco, seorang Napi yang telah dihadirkan sebagai saksi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dari data tersebut akan terlihat jelas aliran uang dan siapa sebenarnya bos narkoba dalam perkara ini.
“Saya yakin hasilnya akan menunjukkan bahwa bos itu bukan saya,” ujar Catur dalam pembelaannya.
Ia menambahkan bahwa dirinya hanyalah manusia biasa tanpa jabatan maupun kekuasaan, dan kini hanya berpegang pada keyakinannya kepada Tuhan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
