Bankaltimtara

Dituntut Mati Seperti Catur, 9 Terdakwa Peredaran Narkoba dalam Lapas Balikpapan Divonis Lebih Ringan

Dituntut Mati Seperti Catur, 9 Terdakwa Peredaran Narkoba dalam Lapas Balikpapan Divonis Lebih Ringan

Terdakwa Eko Setiawan, sebelumnya dituntut mati oleh JPU kini mendapatkan vonis 8 tahun penjara kumulatif.-Chandra/Disway Kaltim-

Ia berperan sebagai pengendali sekaligus bendahara.

Menurut penyelidikan, lanjutnya, E bertugas mengatur pemasukan uang hasil penjualan narkoba, yang kemudian diteruskan ke tersangka selanjutnya yang berinisial D.

“Dari D, uang tersebut mengalir ke K dan R, yang rekeningnya dikuasai oleh C. Selain itu, sembilan tersangka lainnya, yaitu SY, JM, ZS, AZ, AG, BA, ES, dan FM, bertindak sebagai penjual di dalam Lapas,” terang Brigjen Pol Mukti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait