Bankaltimtara

Polres Berau Ungkap 6 Kasus Narkoba, Sita Total 1,4 Kg Sabu dari 10 Tersangka

Polres Berau Ungkap 6 Kasus Narkoba, Sita Total 1,4 Kg Sabu dari 10 Tersangka

Press release pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Berau, Kamis (2/10/2025).-Maulidia Azwini/ Nomorsatukaltim-

BERAU, NOMORSATUKALTIM – Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap 6 kasus peredaran narkotika sepanjang September 2025.

Dari hasil operasi itu, polisi mengamankan 10 tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 1.425,44 gram.

Wakapolres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa mengatakan, jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan masih tingginya peredaran narkoba di wilayah Berau.

“Dalam sebulan terakhir, ada 6 kasus yang berhasil diungkap dengan total sabu lebih dari 1 kilogram. Ada 10 orang yang kami amankan, terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan,” ujar Donny dalam konferensi pers di Mapolres Berau, Kamis 2 Oktober 2025.

BACA JUGA: Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar, Petani di Paser Dibekuk Polisi

BACA JUGA: Cegah Peredaran Sabu dari Jalur Laut, BNNK Bontang Koordinasi dengan Pengelola Pelabuhan

Dia menjelaskan, para tersangka memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari pekerja swasta, mekanik, petani, hingga mahasiswa. Salah satunya bahkan seorang perempuan berusia 26 tahun.

Mereka ditangkap di 6 lokasi berbeda yang tersebar di Kecamatan Teluk Bayur, Tanjung Redeb, Sambaliung, Segah, hingga Pulau Derawan.

Dari 6 kasus yang diungkap, salah satu yang terbesar melibatkan seorang pria berinisial P (31), warga Tabalar Ulu. Ia ditangkap di Jalan Raja Alam II, Kecamatan Teluk Bayur, dengan barang bukti sabu seberat 1.066 gram.

“Kasus ini yang paling menonjol karena barang bukti mencapai lebih dari 1 kilogram. Dengan jumlah itu, tersangka terancam hukuman berat, mulai dari seumur hidup hingga pidana mati sesuai Undang-Undang Narkotika,” ujar Donny.

BACA JUGA: Selama Tiga Bulan, Polres Berau Ungkap 7 Kasus Peredaran Narkoba

BACA JUGA: Polres Berau Musnahkan 1.895 Gram Sabu dan 40,7 Gram Ganja, Tersangka Sebagian Besar Residivis

Selain itu, ada pula tersangka lain yang ditangkap dengan barang bukti 249 gram sabu di Kecamatan Sambaliung. Sementara sisanya berkisar antara 0,3 gram hingga puluhan gram.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari minimal 5 tahun penjara, denda miliaran rupiah, hingga pidana mati bagi yang kedapatan membawa sabu lebih dari 5 gram.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: