Bankaltimtara

Polres Paser Bongkar Peredaran Narkoba di Tanah Grogot, Sita 62 Paket Sabu Seberat 49,44 Gram

Polres Paser Bongkar Peredaran Narkoba di Tanah Grogot, Sita 62 Paket Sabu Seberat 49,44 Gram

Barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Paser dari pengedar sabu.-Dok/Satresnarkoba Polres Paser-

PASER, NOMORSATUKALTIM – Seorang pria berinisial TJ (41) dibekuk polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

TJ ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Negara RT 004, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot, pada Selasa 4 Agustus 2026 sekira pukul 05.00 Wita.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanah Grogot.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Paser melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada tersangka.

BACA JUGA: Polres Paser Sita 120 Paket Sabu dan Ribuan Obat Keras dalam Operasi Antik Mahakam 2026

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto mengatakan, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang ditempati TJ.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di sejumlah tempat.

"Paket sabu ditemukan di dalam dompet yang berada di atas lemari pakaian di kamar tidur. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah kotak kecil yang berisi paket-paket sabu lainnya," ujar AKP Hadi Purwanto, Selasa 4 Agustus 2026.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan sebanyak 62 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 49,44 gram.

BACA JUGA: Diduga Hendak Edarkan Sabu di Long Ikis, Polisi Berhasil Gerebek di Kebun Sawit

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi 3 bundel plastik klip kosong, 2 unit timbangan digital, 3 sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, uang tunai sebesar Rp8,3 juta yang diduga hasil transaksi narkotika dan lainnya.

“Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, TJ disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: