Bankaltimtara

Alasan Hakim PN Balikpapan Tolak Vonis Mati Catur Adi Prianto: Belum Proporsional

Alasan Hakim PN Balikpapan Tolak Vonis Mati Catur Adi Prianto: Belum Proporsional

Suasana sidang vonis terhadap eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto, di PN Balikpapan. -(Disway Kaltim/ Chandra)-

BACA JUGA: Kasus Narkoba Lapas Balikpapan: Saksi Ungkap Kunjungan Aneh Catur di Luar Jam Besuk

“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Dan Terdakwa sudah pernah dipidana dalam perkara pemilikan senjata api illegal pada tahun 2019,” ungkap JPU Eka Rahayu.

Sehingga dalam hal ini, JPU menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhi hukuman mati kepada terdakwa Catur Adi Prianto.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Catur Adi Prianto Alias Catur Bin H. Mujiadi dengan pidana Mati,” tegas JPU dalam tuntutannya.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Majelis Hakim sempat mengoreksi tuntutan dari jaksa yang pada awalnya menyatakan ada hal memperingan terdakwa. Yakni bersikap sopan selama persidangan.

BACA JUGA: Dari Vespa hingga Mobil Sport Mustang, Deretan Kendaraan Mewah Disita dari Catur

Namun dengan tegas, JPU Eka Rahayu langsung melakukan renvoi atau perbaikan tuntutan tersebut dengan menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait