Bankaltimtara

Eks Direktur Persiba Balikpapan Ajukan Eksepsi Usai Jalani Sidang Dugaan Pencucian Uang

Eks Direktur Persiba Balikpapan Ajukan Eksepsi Usai Jalani Sidang Dugaan Pencucian Uang

Sidang dugaan tindak pidana kasus pencucian yang eks Direktur Persiba, Catur Adi, yang digelar di PN Balikpapan, pada Senin (10/11/2025). -Chandra/Disway Kaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Mantan direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, yang terseret dalam dugaan kasus peredaran narkotika di Lapas Balikpapan, kini masih harus menjalani sidang atas dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang pun digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, oleh Hakim Ketua Hasanuddin dengan ketukan palu yang menyatakan bahwa terbuka untuk umum, pada Senin (10/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, pun mendakwa Catur atas dasar telah melakukan serangkaian perbuatan TPPU tersebut, yang berasal dari tindak pidana Narkotika. Dua perkara ini pun disidangkan secara terpisah di Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Bahwa terdakwa dalam menjalankan bisnis penjualan dan pembelian narkotika, menggunakan rekening terdakwa dan rekening pihak lain, dimana maksud dan tujuan terdakwa
dengan menggunakan rekening orang lain agar tidak dapat terlacak oleh aparat penegak hukum,” ungkap JPU, Rifai, dalam persidangan dengan agenda dakwaan tersebut.

Dalam dakwaan primair, jaksa juga menyebutkan bahwa terdakwa Catur bersama-sama dengan saksi berinisial MK Alias Dimas, dan saksi RB.

Untuk itu, menurut JPU, terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 4 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahuh  2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU dan melanggar pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan sekunder, JPU juga menyebutkan bahwa harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (Narkotika).

Disamping itu, barang bukti yang telah disita oleh kejaksaan yakni beberapa unit kendaraan mewah. Seperti Ford Mustang, Honda Civic dan Lexus.

Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa pun mengajukan keberatan atau eksepsi.

Dalam eksepsinya, salah seorang tim penasihat hukum terdakwa, yakni Anisa Mahmudah menyoroti beberapa kesalahan yang ada pada surat dakwaan.

Dihadapan majelis hakim, penasihat hukum menyebut bahwa dalam dakwaan tidak menjelaskan perbuatan konkret apa yang dilakukan oleh terdakwa.

"Perbuatan konkret apa yang dilakukan oleh terdakwa dan dalam kaitannya dengan perkara tindak pidana asal, ini yang mana?” tutur Anisa.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum itu membeberkan bahwa dalam surat dakwaan, tertulis terdakwa ditangkap oleh penyidik Polda Balikpapan, pada Jumat 21 Februari 2025 pukul 18.00 Wita.

“Faktanya Terdakwa ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polda Kaltim pada tanggal 07 Maret 2025, bukan pada tanggal 21 Februari 2025,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait