Bankaltimtara

Gagal Restorative Justice, Penipu Rekrutmen PPPK Terima Vonis 3 Tahun Penjara di PN Balikpapan

Gagal Restorative Justice, Penipu Rekrutmen PPPK Terima Vonis 3 Tahun Penjara di PN Balikpapan

Terdakwa kasus penipuan rekrutmen PPPK di Balikpapan usai menjalani sidang di PN Balikpapan.-(Disway Kaltim/ Chandra)-

Adapun perkara ini berlanjut hingga ke meja hijau lantaran Vicky tak sanggup mengembalikan dana yang sudah dihimpun dari puluhan korbannya. 

BACA JUGA: Ratu Penipu Asal Kukar Dibekuk Polisi, Korban Tersebar di Banyak Kota

BACA JUGA: Oknum ASN di Paser Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penipuan Arisan dan Investasi Bodong

Pada agenda sidang sebelumnya yakni pemeriksaan saksi, Majelis Hakim telah memberikan penawaran kepada para saksi korban dan terdakwa untuk diselesaikan secara Restorative Justice. 

Namun pihak Vicky dan keluarganya yang hadir mengaku tidak sanggup membayar ganti rugi para korban.

JPU Hentin Pasaribu pun meyakinkan Majelis Hakim untuk lanjut dengan penuntutan, lantaran korban penipuan ini berjumlah total 41 orang.

Vicky divonis 3 tahun penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: