Penerapan Parkir Berbayar Belum Bisa Diterapkan, Dishub Samarinda Jelaskan Alasannya
Dishub Samarinda saat melakukan penertiban parkir liar di kawasan jalan Anggi sebelah Islamic Center, Samarinda.-Rahmat/Disway Kaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Penerapan parkir berlangganan belum diterapkan di Samarinda.
Alasannya karena masih menunggu arahan dan pembahasan lebih lanjut antara Wali Kota Samarinda dan DPRD.
Meski begitu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menyatakan siap menjalankan program sistem berlangganan parkir yang diajukan sejak 2024 itu.
“Berlangganan itu adalah pelang yang kita cetak tahun 2024. Waktu itu kita sudah melaksanakan paket berlangganan, tetapi belum dilakukan secara menyeluruh. Sekarang tinggal menunggu arahan dari Pak Wali. Informasinya, konsep kita sudah matang dan akan dibahas dalam RDP bersama DPRD,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, saat ditemui di Hotel Aston Samarinda, Senin 8 Desember 2025.
BACA JUGA:Peresmian Pasar Pagi Tunggu Finalisasi Sistem Digital, Andi Harun Punya Alasan
Terkait usulan awal mengenai 38 titik lokasi parkir berlangganan, Manalu menyebut angka tersebut masih relevan dan mewakili seluruh wilayah yang direkomendasikan.
“Kalau dilakukan secara masif, idealnya seluruh ruas jalan yang direkomendasikan sebagai lokasi parkir akan diterapkan. Tetapi 38 titik itu sudah mewakili keseluruhan,” jelasnya.
Dishub mengaku telah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk pelaksanaan program ini.
Namun, kebutuhan anggaran masih menjadi perhatian, khususnya terkait pencetakan kartu berlangganan dan stiker.
"Seperti gaji petugas hingga biaya pencetakan kartu dan stiker, itu harus diperhitungkan matang. Biayanya kecil, sekitar Rp 2.000 sampai Rp 10.000 per kartu,” katanya.
Manalu menyebut juga aplikasi pendukung sistem parkir berlangganan sudah hampir rampung. Termasuk biaya tarif parkir berlangganan sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota dan Peraturan Daerah.
Yaitu untuk Kendaraan roda empat sebesar Rp 1 juta per tahun. Sementara untuk Kendaraan roda dua: Rp 400 ribu per tahun.
Ia mengungkapkan bahwa jika dihitung per hari, biaya langganan dinilai jauh lebih murah dibandingkan pembayaran parkir reguler.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
