Bankaltimtara

Pejabat OPD Diminta Tidak Dinas Luar Sepanjang Desember, DPRD Tekankan Percepatan Serapan Anggaran

Pejabat OPD Diminta Tidak Dinas Luar Sepanjang Desember, DPRD Tekankan Percepatan Serapan Anggaran

Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai-Eventius/Nomorsatukaltim-

KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM– Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Ridwai menegaskan, bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak boleh lengah dalam memaksimalkan serapan anggaran pada sisa pelaksanaan APBD 2025.

Menurutnya, Desember merupakan fase paling krusial dalam penyelesaian pekerjaan hingga administrasi keuangan, sehingga pejabat OPD diminta tetap berada di tempat dan tidak melakukan kegiatan dinas luar.

Ridwai menuturkan, bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan agar seluruh OPD mempercepat pelaksanaan kegiatan yang masih tersisa.

Ia menilai, salah satu penyebab utama rendahnya serapan anggaran pada akhir tahun adalah minimnya kehadiran pejabat penandatangan berkas.

BACA JUGA: Bupati Kubar Lantik 156 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalitas dan Etika Pelayanan Publik

Kondisi ini kerap membuat proses verifikasi hingga pencairan anggaran tersendat.

“Kalau kami dari DPRD, sebagai fungsi pengawasan, kami tetap minta kepala-kepala OPD ini bisa memaksimalkan sisa waktu yang ada untuk percepatan serapan anggaran,” kata Ridwai, Minggu 7 Desember 2025.

Ia menegaskan, seluruh pejabat yang memiliki kewenangan dalam penandatanganan dokumen anggaran wajib berada di kantor selama bulan Desember.

Ketidakhadiran mereka, ujarnya, berdampak langsung pada keterlambatan administrasi, meski pekerjaan teknis di lapangan sudah selesai tepat waktu.

BACA JUGA: Serapan Anggaran Disebut Masih Rendah, Dinas PUPR Kubar Beberkan Alasannya

Karena itu, ia meminta agar izin perjalanan dinas luar benar-benar dihentikan sementara.

“Mulai dari kepala OPD sampai staf-staf yang ada tanda tangan berkaitan dengan dana, kami minta agar tidak diizinkan untuk meninggalkan kantor di bulan Desember ini,” tegasnya.

Menurut Ridwai, kehadiran pejabat penandatangan sangat menentukan kelancaran proses administrasi, terutama terkait finalisasi kegiatan, penyusunan laporan pertanggungjawaban, serta pencairan anggaran.

Tanpa kehadiran pejabat kunci, ia khawatir pekerjaan fisik maupun program pemberdayaan bisa mandek hanya karena dokumen tidak bisa diproses.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait