Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor Diperiksa Kejati sebagai Saksi Terkait Kasus DBON 2023
Isran Noor diperiksa Kejati Kaltim sebagai saksi kasus korupsi dana hibah DBON.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
BACA JUGA: Kejati Kaltim Periksa Saksi Tambahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON
"Tujuannya itu bagus, untuk menciptakan dan membina atlet unggulan sejak usia 9 sampai 15 tahun. Kaltim waktu itu dapat jatah 14 cabang olahraga dari pusat, lalu ditambah 3 cabang lagi. Salah satunya cabang dayung. Jadi sebenarnya ini program untuk menyiapkan atlet masa depan," jelas Isran.
Ia menekankan bahwa DBON bukan sekadar proyek, melainkan program jangka panjang untuk mencetak atlet unggul yang berjenjang dari daerah hingga tingkat nasional.
Isran enggan berkomentar banyak terkait penetapan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Ia menyebut proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan.
"Kalau soal tersangka, itu urusan kejaksaan. Saya enggak berani komentar. Tapi kita semua prihatin, ini musibah. Mudah-mudahan mereka diberi kelancaran dan kemudahan," imbuhnya.
BACA JUGA: Pengumpulan Fakta Kasus Dugaan Korupsi DBON 2023 Masih Berlanjut
Seperti diketahui, Kejati Kaltim tengah menyidik dugaan korupsi dana hibah DBON 2023 senilai Rp100 miliar. Beberapa pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, AHK dan ZZ sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan penyimpangan mencakup alokasi anggaran dan pembinaan cabang olahraga yang tidak sesuai prosedur.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Isran Noor sebagai saksi dilakukan selama 7 jam terkait dugaan perkara DBON.
Toni menegaskan, pemeriksaan terhadap Isran Noor dilakukan sebatas kapasitasnya sebagai saksi. Namun, ia tidak merinci materi pertanyaan yang diajukan tim penyidik.
BACA JUGA: 4 Jam Diperiksa di Kejati Kaltim, Zairin Tegaskan DBON Cuma Terima Anggaran Rp 31 Miliar
"Seputar masalah DBON. Itu saja mungkin. Kalau soal detail pertanyaan, penyidik yang lebih tahu. Saya enggak bisa ekspose itu. Hasilnya nanti menunggu perkembangan penyidikan," kata Toni.
Terkait perhitungan kerugian negara, Toni menyebut hingga kini pihaknya masih menunggu hasil resmi dari lembaga terkait.
"Perhitungan kerugian belum ada. Masih menunggu surat dari TPK. Kemarin penyidik memang sempat menyampaikan perkiraan sekitar puluhan miliar rupiah. Tapi untuk resmi, kita tunggu hasilnya," jelasnya.
Hingga saat ini, Kejati Kaltim telah memeriksa lebih dari 30 saksi dan ahli dalam kasus dugaan korupsi DBON.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
