Emir Moeis Kritik Vonis Penjara 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto: Sarat Politisasi
Emir Moeis saat diwawancara.-Mayang/Disway-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Politikus senior PDI Perjuangan, Izedrik Emir Moeis mengkritik keras vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pada Jumat 25 Juli 2025.
Emir menilai proses hukum yang menjerat Hasto sarat dengan politisasi.
“Saya merasa sedih, kecewa, dan prihatin sekali. Karena ternyata hukum serta tata kenegaraan di Republik ini sudah demikian kacaunya. Seseorang bisa dihukum atas dasar persamaan politik atau menjadi terjadilah yang namanya politisasi hukum,” ungkapnya melalui rilis resmi yang diterima media ini.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tersebut, mengutarakan bahwa kasus yang menjerat Hasto tidak berkaitan dengan kerugian negara.
BACA JUGA:Hasto Divonis 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Ada Pesanan Politik
Namun justru dibawa ke ranah korupsi.
“Contohnya Tom Lembong yang tidak merugikan uang negara, hanya kebijakan, dan Hasto Kristiyanto yang tidak ada satu sen pun merugikan negara. Masalahnya adalah masalah politik. Kok dibawa ke ranah korupsi,” tegasnya.
Dirinya pun menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang dinilainya cenderung mencari kasus kecil.
BACA JUGA:Di Reuni UGM, Jokowi Curhat Soal Tuduhan Ijazah Palsu
Sementara kasus besar justru ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“KPK hanya cari yang kecil-kecil sehingga nyata betul ini menjadi organ politik. Ini yang saya sedihkan, menjadi organ politik ini jauh lebih buruk daripada zaman Orde Baru dulu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, pria kelahiran Jakarta, 27 Agustus 1950 tersebut turut memertanyakan keberanian hakim menjatuhkan vonis dengan mengatasnamakan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Emir Moeis pun menilai KPK seharusnya menjadi lembaga independen, bukan alat kepentingan politik.
“KPK cukup baik sebagai satu organ. Cuma pengemudinya, supirnya, atau the man behind the gun ini yang seringkali melakukan perundingan-perundingan politik dengan pihak-pihak penguasa atau pihak-pihak yang bisa menguntungkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
