Merasa Akrab dengan Tahanan Lain, Hasto Kristiyanto Batal Pindah ke Salemba

Merasa Akrab dengan Tahanan Lain, Hasto Kristiyanto Batal Pindah ke Salemba

Hasto Kritiyanto saat resmi ditahan KPK.-istimewa-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Merasa akrab dengan para tahanan lainnya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membatalkan permohonan pemindahan penahanan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Politikus PDIP Guntur Romli mengatakan, bahwa Hasto sudah menyatu dengan tahanan lain di Rutan KPK.

"Beliau juga membangun tradisi seperti olahraga pagi, menyanyikan lagu-lagu wajib, serta berdiskusi tentang tokoh bangsa dan isu politik di dalam tahanan," katanya dikutip dari Beritasatu, Kamis (27/3/2025).

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengajukan permohonan pemindahan penahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.

BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Kesiapan Hadapi Gugatan

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Rony mengungkapkan alasan ingin dipindahkan ke Rutan Salemba karena akses kliennya di Rutan KPK terbatas untuk bertemu dengan kolega.

"Pak Hasto memiliki banyak kolega atau sahabat yang ingin juga memberi semangat," ujar Ronny dilansir dari Antara.

Hakim Ketua Rios Rahmanto yang merespons permohonan itu menyampaikan, bahwa apabila alasan permohonan pemindahan hanya terkait hak kunjung, maka penasihat hukum Hasto bisa mengajukan permintaan mengenai izin kolega yang akan mengunjungi Hasto Kristiyanto.

BACA JUGA: Resmi, KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

Permintaan tersebut harus dijelaskan secara detail siapa orang yang akan berkunjung. Jadi, kata Rios, tidak semuanya diizinkan.

Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.

Hasto juga didakwa menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui skema peregantian antarwaktu (PAW).

Masih dalam pusaran kasus Harun Masiku, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang saat menggeledah rumah Djan Faridz (DF), mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada pertengahan Januari 2025.

BACA JUGA: KPK Panggil Wahyu Setiawan sebagai Saksi dalam Kasus Harun Masiku

Tim menemukan uang tersebut bersama dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku, yang kini masih buron.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan informasi tersebut, namun tidak disebutkan jumlah uang maupun detail keterkaitannya dengan kasus Harun Masiku (HM).

"Pendalaman lebih lanjut masih dilakukan," ujarnya dikutip dari Beritasatu, Kamis (27/3/2025).

Sementara itu, dalam kasus ini, Djan Faridz juga telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (26/3/2025).

Saat dtanya wartawan, Djan Faridz irit bicara, "Tanya sama penyidiknya, kok tanya sama saya."

BACA JUGA: Pakar Komunikasi: Hasan Nasbi Tak Layak Jadi Jubir Istana, Prabowo Diminta Evaluasi

Diketahui, kasus Harun Masiku dan dugaan suap PAW anggota DPR ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh penting.

KPK diharapkan mampu menuntaskan penyelidikan dengan transparan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: