Bankaltimtara

Pemuda Linggang Bigung Ultimatum Pengusaha Tambang: Stop Koridor Ilegal

Pemuda Linggang Bigung Ultimatum Pengusaha Tambang: Stop Koridor Ilegal

Sejumlah pemuda Kampung Linggang Bigung saat memasang spanduk penolakan aktivitas truk tambang.-Disway/ Eventius-

Tidak ada sosialisasi, tidak ada perjanjian pemanfaatan jalan, apalagi kompensasi untuk pemeliharaan infrastruktur.

Bahkan, ketika peringatan disampaikan secara informal beberapa waktu lalu, pihak perusahaan justru mengabaikannya.

BACA JUGA: Jalan Nasional Dipakai Hauling, DPRD Kaltim Minta Perusahaan Tambang Bertanggung Jawab

BACA JUGA: Diprotes Soal Hauling Batu Bara di Kariangau, Intipratama Group Jawab Begini...

“Kami sudah pernah ingatkan, tapi selalu diabaikan. Sekarang kami pasang spanduk sebagai bentuk perlawanan terbuka. Kalau mereka masih anggap enteng, kami turun ke jalan. Tidak ada pilihan lain,” katanya.

Pemuda Linggang Bigung menilai tindakan perusahaan tambang ini sebagai bentuk arogansi modal menggunakan fasilitas umum tanpa izin dan tanpa tanggung jawab.

Mereka menuntut agar aktivitas hauling dihentikan sementara hingga ada kejelasan soal izin, status koridor, serta kontribusi terhadap pemeliharaan jalan kampung yang kini sudah mulai rusak.

“Kalau memang ini koridor resmi, mana izinnya? Mana berita acaranya? Mana partisipasi masyarakat? Jangan jadikan kami korban dari aktivitas industri yang cuma menguntungkan segelintir orang,” ujar Fredi.

BACA JUGA: Kendaraan Berat Sering Menggunakan Jalan Umum, Dishub Mahulu akan Lakukan Pengawasan Lapangan

BACA JUGA: Warga Tolak Kendaraan Angkut Batu Bara Melewati Jalan Umum, Pemprov Diminta Bersikap!

Saat ditanya siapa pengusaha di balik aktivitas hauling ini, Fredi mengaku pihaknya sedang menelusuri.

“Kami belum tahu pasti siapa dalangnya. Tapi kami cari tahu. Begitu jelas, akan kami laporkan ke penegak hukum dan ke DPRD. Tidak bisa dibiarkan. Jangan pikir karena ini kampung kecil, lalu bisa seenaknya pakai jalan kami,” tegasnya.

Ia menekankan, pemuda tidak anti terhadap tambang, tapi menolak keras pemanfaatan ruang hidup warga secara semena-mena.

Menurutnya, warga berhak atas rasa aman, udara bersih, dan infrastruktur yang layak, bukan debu tambang dan jalan berlubang.

BACA JUGA: Aktivitas Tambang Lewat Jalan Umum, Gubernur Janji Segera Bersikap

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait