Bankaltimtara

Warga Tolak Kendaraan Angkut Batu Bara Melewati Jalan Umum, Pemprov Diminta Bersikap!

Warga Tolak Kendaraan Angkut Batu Bara Melewati Jalan Umum, Pemprov Diminta Bersikap!

Aksi warga di depan Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (15/4/2025) menolak truk pengangkut batu bara melewati jalan umum.-Disway/ Salsa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Praktik pengangkutan batu bara melalui jalan umum mendapat penolakan dari masyarakat karena dianggap merugikan.

Seperti dilakukan puluhan warga berpakaian hitam yang menggelar aksi dengan duduk berbaris di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (15/4/2025).

Di hadapan mereka, miniatur truk-truk batu bara tersusun rapi, dihubungkan benang hitam sebagai simbol.

Kata mereka, benang hitam sebagai simbol bahwa jalan umum, ruang hidup, dan rasa aman mereka kini terikat pada jalur tambang.

Mereka juga mengatakan, bahwa aksi tersebut bukan sekadar protes, namun juga pernyataan, bahwa warga dari Muara Kate, Rangan, dan Batu Kajang menolak tunduk pada praktik tambang yang mereka nilai merampas hak dasar manusia.

BACA JUGA: Praktisi Hukum Soroti Truk Batu Bara Melintasi Jalan Umum di Balikpapan

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan di Muara Kate Masih Bebas Berkeliaran, Polres Paser Ungkap Kendalanya

Bersama mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil, mereka menyuarakan satu pesan: hentikan penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling batu bara.

Koalisi ini juga menyerahkan surat keberatan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Surat tersebut memuat tuntutan agar pemerintah segera menegakkan aturan yang telah dibuat sendiri, yakni Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012, yang dengan tegas melarang angkutan batubara dan sawit melintasi jalan umum.

"Kami sudah terlalu sering melihat dan merasakan langsung dampaknya. Ini bukan cuma soal hukum, tapi keselamatan dan keadilan," ujar Warta Linus, salah satu perwakilan warga.

BACA JUGA: Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Pembunuhan di Dusun Muara Kate

BACA JUGA: Unmul Siap Kawal Dugaan Tambang Ilegal di KHDTK hingga Tuntas

Mereka menyebut, truk-truk batu bara masih hilir mudik di ruas jalan warga. Jalan rusak, debu mengudara, dan risiko kecelakaan meningkat.

Mereka juga membawa serta kisah dari Muara Kate, Kabupaten Paser, Dimana terjadi kasus pembunuhan yang didga ada kaitannya dengan tambang.

Insiden yang terjadi pada 15 November 2024 itu, menurut warga, bukan yang pertama. Mereka menilai pemerintah dan aparat penegak hukum gagal memberikan perlindungan dan keadilan atas berbagai bentuk intimidasi terhadap masyarakat adat yang menolak aktivitas tambang.

"Ini bukan cuma tentang truk di jalan. Ini tentang rasa aman yang hilang dari kampung kami," ungkap salah satu warga Batu Kajang yang turut hadir.

BACA JUGA: Dua Warga Dusun Muara Kate Paser Diduga Dibacok Orang Tak Dikenal, Satu Meninggal

Dalam surat keberatan, warga menilai pembiaran terhadap pelanggaran ini berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak atas lingkungan yang sehat sebagaimana dijamin dalam Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), Pasal 11 dan 12, serta Pasal 28H UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Langkah hukum disebut sebagai opsi berikutnya jika negara tetap abai, koalisi berencana menggugat pemerintah atas dugaan perbuatan melawan hukum, yakni lalai menegakkan peraturan, lalai menjaga hak rakyat.

Audiensi sempat dilakukan di Ruang Ruhui Rahayu antara pukul 13.30 Wita hingga 14.45 Wita. Namun banyak peserta aksi merasa, perjuangan mereka belum selesai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait