Cerita Fathurrahman saat Jemput Misran Toni di Polres Paser, Mengaku Alami Tindakan Represif
sisten advokat PBH Peradi Balikpapan, Fathurrahman mengaku mengalami tindakan represif saat melindungi kliennya, Misran Toni saat keluar dari tahanan Polres Paser.-(Disway Kaltim/ Chandra)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - M. Fathurrahman, Asisten Advokat Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan, mengaku mengalami tindakan represif saat melindungi kliennya, Misran Toni, yang baru saja keluar dari tahanan Polres Paser.
Peristiwa bermula sekitar pukul 22.10 Wita. Fathurrahman bersama rombongan keluarga dan warga hendak membawa pulang Misran Toni setelah masa penahanan 119 hari berakhir. Surat perintah pengeluaran tahanan kala itu juga sudah di tangan mereka.
Namun perjalanan baru 5 kilometer, situasi berubah dramatis. 10 mobil patroli Polres Paser mengejar rombongan mereka. Di depan, Polsek Tanah Grogot telah menyiapkan penyisiran.
Petugas pun menyisir setiap mobil, mencari Misran Toni. Fathurrahman saat itu hanya bergegas untuk melindungi kliennya sambil menunjukkan surat pengeluaran tahanan. Namun menurutnya, petugas tak memerdulikannya.
"Petugas memiting leher saya berkali-kali. Saya muntah di tengah jalan," ungkap Fathurrahman kepada NOMORSATUKALTIM, Minggu (23/11/2025).
Ia juga menyebut bahwa Kapolres Paser yang mengenakan kostum olahraga turun langsung dan menarik Misran Toni paksa. Fathurrahman menghadang, adu fisik pun tak terhindarkan.
"Lima hingga tujuh petugas kemudian menahan saya, membawa paksa ke mobil patroli," jelasnya.
Sepenglihatannya kala itu, para warga yang ikut menjemput juga tidak luput dari tindakan keras. Petugas dari Polsek Tanah Grogot pun turut menahan kunci mobil mereka dengan tuduhan menghalang-halangi upaya paksa.
BACA JUGA: Polda Kaltim Tegaskan Penetapan Tersangka terhadap Misran Toni di Muara Kate Berdasarkan Bukti Sah
Padahal menurut Fathurrahman, kepolisian sudah tidak berwenang menahan Misran Toni setelah surat pembebasan terbit.
Sekitar pukul 23.00 Wita, keduanya tiba kembali di Polres Paser. Misran Toni dibentak keras oleh Kapolres selama 15-20 menit dalam ruang tertutup. Suara bentakan terdengar hingga lobi. Fathurrahman sendiri diisolasi semalam di gedung Reskrim.
Kasat Reskrim menyebutnya "diamankan", bukan ditangkap. Fathur dengan tegas menolak istilah tersebut karena tidak dikenal dalam hukum acara pidana.
"Kasat bahkan mengancam akan menetapkan saya sebagai tersangka," tutur Fathurrahman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
