Cerita Fathurrahman saat Jemput Misran Toni di Polres Paser, Mengaku Alami Tindakan Represif
sisten advokat PBH Peradi Balikpapan, Fathurrahman mengaku mengalami tindakan represif saat melindungi kliennya, Misran Toni saat keluar dari tahanan Polres Paser.-(Disway Kaltim/ Chandra)-
Keesokan harinya, Misran Toni dilimpahkan ke kejaksaan. Masa penahanan di Kejaksaan Negeri berlangsung hingga 8 Desember 2025 sambil menunggu pelimpahan ke pengadilan.
Tim advokat kini telah mengajukan keberatan kepada Kapolri dan Kapolda Kaltim melalui surat nomor 017/PBH-PERADI-BPP/XI/2025. Mereka menuntut pemeriksaan dan sanksi terhadap Kapolres Paser atas dugaan tindakan represif.
"Sebagai pendamping hukum, saya memiliki hak impunitas. Tidak boleh dihalang-halangi apalagi mengalami kekerasan," tegas Fathurrahman.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto membantah adanya penangkapan terhadap advokat atau kuasa hukum tersangka Misran Toni.
BACA JUGA: Polda Kaltim Ungkap Kronologi Pembunuhan di Muara Kate, MT Diduga Ganti Baju dan Kembali ke Lokasi
"Tidak ada surat perintah penangkapan kepada Fathurrahman. Faktanya memang tidak ditahan," tegasnya saat dikonfirmasi NOMORSATUKALTIM.
Yuliyanto menjelaskan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan merupakan prosedur administrasi standar sebelum melimpahkan tersangka ke kejaksaan tahap II, bukan untuk membebaskan.
"Itu administrasi penyidikan. Jadi bukan untuk dibebaskan," tandas Kombes Yuliyanto.
Diberitakan sebelumnya, beredar kabar bahwa Polres Paser telah melakukan penangkapan terhadap salah seorang Tim Pendamping Hukum dari Misran Toni, pada Selasa (18/11/2025) malam, sekitar pukul 22.10 Wita.
BACA JUGA: Gubernur Kaltim Dinilai 'Cuek Pol' atas Kasus Muara Kate
“Ini kejadian malam ini ya. Betul sekali kejadiannya begini tadi,” tutur aktivis penolak hauling batu bara di Muara Kate, Warta Linus kepada NOMORSATUKALTIM, Selasa (18/11/2025) malam.
Sebagai pengingat, rentetan peristiwa ini bermula dari aksi pembacokan terhadap 2 warga yang menolak aktivitas hauling batu bara PT MCM di jalan umum Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, pada Jumat 15 November 2024.
Satu korban bernama Russel akhirnya meninggal dunia. Sementara Ansouka (55) mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan warga penolak hauling lainnya, yakni Misran Toni sebagai tersangka. Polisi mengklaim telah mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan penetapan Misran Toni sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
