Bankaltimtara

Polda Kaltim: Surat Pengeluaran Penahanan Misran Toni untuk Pelimpahan ke Kejaksaan, Bukan Pembebasan

Polda Kaltim: Surat Pengeluaran Penahanan Misran Toni untuk Pelimpahan ke Kejaksaan, Bukan Pembebasan

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto-Chandra/ Nomorsatukaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Tim Advokasi Hukum Muara Kate telah melakukan aksi unjuk rasa dan solidaritas terhadap Misran Toni, di depan Markas Polda Kalimantan Timur (Kaltim), pada Rabu 19 November 2025.

Misran Toni diketahui adalah salah satu masyarakat adat Dayak Deah di Muara Kate, Kabupaten Paser, Kaltim yang menolak aktivitas tambang ilegal.

Dan aksi ini dilakukan untuk menuntut keadilan atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polres Paser.

Menanggapi kondisi tersebut, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan, bahwa saat ini Polres Paser telah menyerahkan tersangka Misran Toni ke Kejaksaan Negeri Paser pada Rabu (19/11/2025) pagi.

BACA JUGA: Polres Paser Bantah Tangkap Pendamping Hukum Misran Toni

Hal tersebut dilakukan karena proses penyidikan tahap pertama dalam kasus yang menjerat aktivis lingkungan tersebut telah selesai.

"Penyidik Polres Paser pagi tadi sudah menyerahkan tersangka Misran Toni ke kejaksaan, jadi tahap II," ujar Yuliyanto saat ditemui Nomorsatukaltim, Rabu 19 November 2025.

Proses penyerahan ke Kejaksaan Negeri Paser tersebut dilakukan setelah Misran Toni tiba di Paser pada Selasa (18/11/2025) malam. Sebelumnya tersangka Misran Toni ditahan di Rutan Polda Kaltim di Balikpapan.

"Jadi proses di Polres terhadap tersangka kasus Muara Kate ini sudah selesai, sekarang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Paser," tegas Kombes Pol Yuliyanto.

BACA JUGA: Aktivis dan Pengacara Aksi depan Kantor Polda Kaltim, Sorot Penanganan Kasus Misran Toni di Paser

Ia menjelaskan, bahwa tahap ini terjadi karena jaksa telah menyatakan kelengkapan alat bukti dalam perkara.

Pernyataan P21 dari jaksa pun menandakan bahwa berkas perkara telah memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk nantinya dilakukan tahap penuntutan ke pengadilan.

"Sudah lengkap alat buktinya, karena jaksa sudah menyatakan P21. Artinya jaksa sudah siap melakukan penuntutan di pengadilan nanti," jelasnya.

Proses pengamanan dan penyerahan tersangka dilakukan untuk memperlancar tahap II proses hukum. Pihaknya memastikan bahwa prosedur administrasi telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait