Bankaltimtara

Polda Kaltim Tegaskan Penetapan Tersangka terhadap Misran Toni di Muara Kate Berdasarkan Bukti Sah

Polda Kaltim Tegaskan Penetapan Tersangka terhadap Misran Toni di Muara Kate Berdasarkan Bukti Sah

Kabidhumas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto. -Chandra-Disway Kaltim

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa penangkapan dan penghapusan terhadap Misran Toni dalam kasus dugaan pembunuhan di Muara Kate, Kabupaten Paser, Kaltim dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menanggapi penilaian dari Koalisi Masyarakat Untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate, terhadap proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian ini ada kejanggalan.

“Siapapun sah-sah saja menilai atau memberikan penilaiannya terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan polisi, apakah kemudian dikatakan janggal atau tidak, tidak masalah. Namun prinsipnya, kegiatan penegakan hukum yang dilakukan polisi semuanya berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Yuliyanto saat ditemui Nomorsatukaltim , pada Jumat 7 November 2025.

Ia menegaskan, penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak mungkin dilakukan tanpa bukti yang cukup.

BACA JUGA: Dugaan Pembunuhan di Muara Kate, LBH Nilai Penetapan Tersangka Misran Toni Sebagai Bentuk Kriminalisasi

"Kalau ada orang mengatakan kriminalisasi, itu tidak benar. Tidak ada upaya kriminalisasi. Semua berdasarkan petunjuk dan alat bukti yang diperoleh penyidik," tambahnya.

Menurut Kombes Pol Yuliyanto, seluruh bukti yang dikumpulkan penyidik ​​dimasukkan ke dalam berkas perkara. Berkas tersebut kemudian dibawa ke kejaksaan dan akan diuji di pengadilan.

“Apakah alat bukti yang disampaikan penyidik ​​bisa dibuktikan di pengadilan atau tidak, endingnya ada di pengadilan. Tapi penyidik ​​yakin tidak ada kriminalisasi,” tegasnya.

Saat ini, kata Yuliyanto, kasus tersebut masih menjerat satu orang tersangka. Prosesnya menunggu tahap P21 di Kejaksaan, namun ia mengaku belum mendapat pembaruan apakah berkas sudah dinyatakan lengkap atau belum. 

“Itu kewenangan Polres Paser,” tuturnya.

BACA JUGA: Proyek Multi Tahun di Kutim Tetap Dilanjutkan Tahun Depan

Untuk saat ini, menegaskan bahwa belum ada penambahan tersangka lagi.

Namun ia mengatakan bahwa misal penyidik ​​atau masyarakat memiliki informasi lain, tentu saja itu menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut.

“Informasi sekecil apapun akan kami dalami. Tapi sampai saat ini belum ada yang mengarah ke orang lain,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait