Praktisi Hukum Soroti Truk Batu Bara Melintasi Jalan Umum di Balikpapan

Praktisi Hukum Soroti Truk Batu Bara Melintasi Jalan Umum di Balikpapan

Tangkapan layar video truk pengangkut batu bara yang disorot praktisi hukum di Balikpapan.-istimewa -

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM- Aktivitas truk pengangkut batu bara yang terlihat di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, menuju Pelabuhan Kariangau, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan.

Sejumlah truk besar terlihat melintas di jalan umum, sebagaimana terekam dalam sebuah video yang belum lama ini viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, terlihat 13 truk batu bara berjalan beriringan menuju kawasan pelabuhan salah satu perusahaan. Perekam video bahkan melontarkan komentar, "Tuh, kasihan orang naik motor.”

Praktisi hukum sekaligus Ketua Peradi Balikpapan, Piatur Pangaribuan menegaskan, bahwa aktivitas semacam ini melanggar peraturan daerah.

BACA JUGA: Air Asia Berencana Tambah Flight dari Balikpapan, Bantu Sarawak Gaet 600 Ribu Wisatawan

BACA JUGA: Gunakan Badik saat Menagih Uang Galon, Pria di Balikpapan Berurusan dengan Polisi

“Pasal 6 ayat (1) Perda 10 Tahun 2012 dengan jelas melarang angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit melewati jalan umum,” tegas Piatur, Jumat (13/12/2024).

Dia pun menyatakan bahwa aktivitas truk batu bara di jalan umum tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur, mencemari lingkungan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Ia menyayangkan kurangnya tindakan dari pihak berwenang.

“Saya heran, kenapa Polda Kaltim tidak bertindak? Pelanggarannya jelas, tapi tak ada satu pun unit yang ditahan,” ungkapnya.

Ia mendesak agar kepolisian tidak hanya menyita kendaraan, tetapi juga menyelidiki asal-usul batu bara tersebut.

BACA JUGA: Tak Setor Pajak, Direktur Perusahaan Diadili, Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

BACA JUGA: Memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, AJI Balikpapan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Korban

Piatur juga mencurigai bahwa batu bara yang diangkut bukan berasal dari Balikpapan.

“Balikpapan itu satu-satunya kota di Kaltim yang menolak tambang batu bara. Kemungkinan besar ini berasal dari luar. Bagaimana bisa masuk? Pasti ada oknum yang meloloskannya,” tambahnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki mengonfirmasi, bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait aktivitas hauling di Jalan Sultan Hasanuddin.

“Saya sudah perintahkan jajaran untuk patroli dan melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: