Disnaker Balikpapan Terima 23 Laporan Pekerja Terkait THR

Disnaker Balikpapan Terima 23 Laporan Pekerja Terkait THR

ilustrasi THR-(istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah menerima 23 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Pengaduan tersebut disampaikan melalui posko khusus yang dibuka sejak 14 hingga 31 Maret 2025, guna membantu pekerja yang belum mendapatkan hak mereka.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufidah, mengungkapkan bahwa dari total laporan yang diterima, 17 aduan masuk melalui layanan daring, sementara 6 lainnya diajukan langsung oleh pekerja.

Menurut informasi yang dihimpun, dari jumlah tersebut, tiga kasus telah berhasil diselesaikan.

Namun, dua laporan harus dialihkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di tingkat pusat karena berasal dari luar wilayah Kalimantan Timur.

“Dari 6 laporan yang disampaikan secara langsung, satu laporan sudah selesai, 4 kasus masih dalam proses tindak lanjut, dan satu kasus lainnya dilimpahkan ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),” jelas Ani, Jumat (28/3/2025).

BACA JUGA : Pemudik di Pelabuhan Kariangau Mulai Melonjak, 22 Ribu Penumpang dalam Sepekan

Saat ini masih ada 12 aduan yang tengah difasilitasi. Menurutnya, setiap kasus memiliki kompleksitas yang berbeda, termasuk beberapa yang masih dalam tahap komunikasi dengan manajemen pusat perusahaan terkait.

Ia mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan mengaku mengalami kendala arus kas (cash flow), sehingga belum mampu membayar THR sesuai ketentuan.

Namun, pemerintah telah menegaskan bahwa tahun ini pembayaran THR harus dilakukan secara penuh tanpa sistem cicilan.  

“Wajib bayar THR langsung tidak boleh dicicil,” tegas Ani.

BACA JUGA : PHBI Paser Larang Peserta Nyalakan Petasan saat Takbir Keliling

Adapun keputusan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 841.4/0456/Disnaker yang mengatur pelaksanaan pembayaran THR 2025.

Selain itu, regulasi terkait juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: