Penganiaya Wartawan di Balikpapan Ternyata Anggota Polisi

Penganiaya Wartawan di Balikpapan Ternyata Anggota Polisi

Kombes Pol Yulianto-Chandra Ismi-nomorsatukaltim.disway.id

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Polda Kaltim  berhasil mengungkap penganiaya jurnalis Balikpapan Pos, Moeso Novianto, di kawasan Pengadilan Negeri Balikpapan, beberapa waktu lalu. 

Hal  ini diungkap Kepala Bidang Hubungan Kemasyarakatan (Kabid Humas) Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, Jumat (21/3/2025) malam. Namun Yulianto mengklaim perkara tersebut berakhir damai.

“Alhamdulillah di Bulan Ramadaan ini Allah SWT Maha Pengampun, sehingga rekan kita jurnalis Balikpapan Pos juga mengaplikasikan keluasan hatinya untuk memaafkan oknum anggota inisial J,” ujar Kombes Pol Yulianto, melalui pesan tertulis kepada Nomorsatukaltim, pada Jumat (21/3/2025) malam.

Menurut keterangannya, kedua pihak telah bersepakat untuk saling memaafkan. Atas nama Polda Kaltim, Yulianto juga menyampaikan permohonan maaf kepada Pemimpin Redaksi (Pimred) dan kepada korban Moeso.

Namun pihaknya menegaskan untuk oknum pelaku berinisial J tersebut tetap akan dilakukan tindakan hukum oleh Propam.

BACA JUGA: Polresta Balikpapan Dalami Laporan Kasus Dugaan Penganiayaan yang Menimpa Jurnalis Balikpapan Pos

“Demikian juga saya atas nama Polda juga sudah minta maaf kepada Pimred dan juga kepada korban. Namun terhadap oknum berinsial J tetap akan di lakukan tindakan hukum oleh Propam Polda,” tambahnya.

Moeso Novianto yang juga aktif di berbagai kegiatan kemasyarakatan belum mengkonfirmasi terkait pernyataan Yulianto. 

Moeso dipukuli saat melakukan tugasnya, yaitu melakukan peliputan sidang kasus asusila. Laporan insiden ini telah diserahkan kepada Polresta Balikpapan pada Rabu (19/3/2025) sore usai kejadian.

Menanggapi insiden ini, AJI Balikpapan menilai tindakan kekerasan diduga terjadi karena pihak terdakwa merasa terganggu oleh pemberitaan Moeso yang mengawal kasus dugaan pencabulan oleh oknum pelatih terhadap atlet di bawah umur.  

Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian, menegaskan bahwa tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

“AJI Balikpapan mengecam segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis,” ujar Erik Alfian, dalam pernyataan resminya, Rabu (19/3/2024) malam. 

BACA JUGA: Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 Meningkat, Namun Masa Depan Kebebasan Pers Masih Diragukan

Ia juga menegaskan bahwa Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menghalangi tugas jurnalistik.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: