Dituduh Rudapaksa Balita, 'Pak De' Lapor Balik

Tim Kuasa Hukum Masykur, saat ditemui Nomorsatukaltim usai melakukan pelaporan terhadap akun sosial media yang menuduhnya melalukan pencabulan ke Polda Kaltim, Jumat (21/3/2025) sore.-Chandra Ismi-nomorsatukaltim.disway.id
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kasus dugaan pencabulan terhadap balita berusia 2 tahun yang bergulir beberapa waktu lalu, kini berbuntut panjang.
Pasalnya, Masykur (55) yang dikenal sebagai 'Pak De' atau 'Pemilik kos' sebelumnya dituduh melakukan pencabulan anak di bawah umur oleh ibu korban berinisial SB (29) melalui serangkaian unggahan di media sosial, kini berbalik melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Kaltim, pada Jumat (21/3/2025).
Kasus ini bermula dari laporan SB ke Polda Kaltim, menuduh Masykur sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap anaknya. Namun, seiring berjalannya waktu, fakta baru terungkap.
Berdasarkan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Kaltim, ayah kandung korban, FR (29) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Masykur melalui kuasa hukumnya dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Balikpapan, mengambil langkah hukum terhadap SB.
"Klien kami telah mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung di kepolisian. Namun, meski belum ada penetapan tersangka, SB terus membuat unggahan yang menggiring opini publik seolah-olah klien kami adalah pelakunya," ungkap Hendrik Kalalembang, salah satu dari tim kuasa hukum Masykur, pada Jumat (21/3/2025).
BACA JUGA: Polda Kaltim Ingin Hati-Hati Tetapkan Status Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan Balita di Balikpapan
Menurutnya, unggahan SB di akun Instagram @arks** menjadi sorotan utama. Foto wajah Masykur dengan narasi yang dianggap memojokkan, serta informasi pribadi seperti foto rumah usaha dan nama rekening, diunggah berulang kali.
"Pada 5-6 Maret, SB kembali mengunggah foto klien kami dengan tulisan: 'Ini udah ada muka jelas, Pakde Setan Biadab Pedofil Cabul yang Dilindungi.' Ini jelas fitnah," tegas Putu Gede Indra, kuasa hukum lainnya.
Tim kuasa hukum Masykur mencatat, unggahan SB telah dibagikan ulang lebih dari 9.400 kali, menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Jadi apa yang dituduhkan kepada klien kami tidak terbukti. Tuduhan tersebut jelas merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik klien kami," tambah Abdul Rahmat Tahir, anggota tim kuasa hukum.
Laporan Masykur ini pun didasarkan pada Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE jo. Pasal 310 KUHP, terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.
BACA JUGA: Terdakwa Oknum Pelatih Olahraga Kasus Pencabulan di Balikpapan Dituntut 10 Tahun Penjara
"Oleh karena itu, kami memohon kepada Kapolda Kalimantan Timur melalui Dirkrimsus Polda Kaltim untuk segera mengambil tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku," tegas Rahmat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: