Terdakwa Oknum Pelatih Olahraga Kasus Pencabulan di Balikpapan Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa Oknum Pelatih Olahraga Kasus Pencabulan di Balikpapan Dituntut 10 Tahun Penjara

Ruang sidang tertutup saat persidangan kasus dugaan pencabulan di PN Balikpapan.-chandra/disway-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Sidang pidana kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh JN, pelatih salah satu cabang olahraga, dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan secara tertutup.

Sidang tertutup dengan agenda tuntutan dari Jaksa Pentuntut Umum (JPU) ini telah berlangsung pada Rabu (19/2/2025). Berdasarkan informasi dari Jaksa Penuntut, pihaknya telah menuntut terdakwa JN dengan pidana penjara 10 tahun.

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Nur Aeni menyatakan bahwa ada beberapa pertimbangan sehingga terdakwa dituntut 10 tahun penjara.

“Kami telah membacakan tuntutan kepada terdakwa, pada sidang Rabu (19/2) dengan 10 tahun penjara karena berdasarkan keterangan-saksi yang telah disumpah, keterangan terdakwa, dan beberapa barang bukti seperti 1 baju berwarna hitam, celana panjang jeans, tangkapan layar percakapan korban dan barang bukti lain,” tutur Jaksa Nur Aeni, saat dikonfirmasi Kamis (20/2/2025).

BACA JUGA:JPU dan Penasihat Hukum Terdakwa Tambang Ilegal Eks Hotel Tirta Pilih Pikir-Pikir, Ini Alasannya

BACA JUGA:Pembelajaran Selama Ramadan di Balikpapan akan Diisi Kegiatan Keagamaan

Lebih lanjut, berdasarkan beberapa hal tersebut, menurutnya bahwa semua bukti-bukti mengarah pada hal-hal yang memberatkan terdakwa.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya yakni perbuatannya jelas-jelas melanggar hukum, meresahkan masyarakat, membuat korban takut,” jelas Nur Aeni.

Adapun selama pemeriksaan hingga jalannya persidangan, ia mengungkapkan bahwa terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya.

Pada persidangan kemarin, Jaksa Nur Aeni mengatakan pihaknya telah menyatakan dalam tuntutannya, bahwa terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk korban melakukan perbuatan cabul.

“Mereka (pihak terdakwa) akan melakukan pledoi secara tertulis Minggu depan, melalui Tim Penasehat Hukumnya,” tambahnya.

BACA JUGA:Uji Coba Dua Arah Jembatan Penghubung WIKA-Balikpapan Baru Menuai Polemik

Adapun dalam sidang sebelumnya, pihak penasehat hukum terdakwa telah menghadirkan saksi a de charge atau yang meringankan.

Salah seorang dari tim penasehat hukum terdakwa, Hairul Bidol, menyampaikan bahwa ia masih melihat keadilan yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim. Maka dari itu, pihaknya pun menghadirkan saksi a de charge.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: