Uji Coba Dua Arah Jembatan Penghubung WIKA-Balikpapan Baru Menuai Polemik
Pembukaan jembatan penghubung Balikpapan Baru-Wika menuai polemik.-Disway/ Chandra-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengenai uji coba lalu lintas dua arah di jembatan yang menghubungkan Perumahan Balikpapan Baru dengan Perumahan WIKA sejak 7 Februari 2025, memicu kekhawatiran di kalangan warga Perumahan WIKA.
Mereka merasa keputusan ini dibuat tanpa koordinasi yang cukup dan tidak memperhitungkan aspirasi masyarakat setempat.
Ketua RT 15 Gunung Samarinda Baru, Slamet Iman Santoso, mengungkapkan keresahan warganya terkait kebijakan tersebut.
Menurutnya, warga baru mengetahui kebijakan pembukaan jembatan selama 24 jam melalui media sosial tanpa adanya pemberitahuan resmi sebelumnya.
BACA JUGA: Jembatan Penghubung Balikpapan Baru-WIKA Dibuka Selama Tujuh Hari
BACA JUGA: Puluhan Pengendara Kecewa Jembatan Penghubung Wika dan Balikpapan Baru Ditutup
"Kami masih menunggu hasil uji coba, tetapi warga justru mengetahui dari media sosial bahwa akses jalan dibuka 24 jam. Hal ini tentu saja menimbulkan reaksi," ujar Slamet saat dikonfirmasi melalui pesan teks, Selasa (18/2/2025).
Slamet menilai bahwa keputusan ini menambah ketegangan karena dianggap tidak melalui proses koordinasi yang memadai.
Sebelumnya, warga telah mengusulkan uji coba lalu lintas satu arah dengan jalur masuk melalui Jalan Praja Bhakti sejak 14 Januari 2025.
Namun, hingga kini, belum ada tindak lanjut dari pemerintah terkait usulan tersebut.
BACA JUGA: MBG di Balikpapan Sudah Penuhi Prokes dan Tanpa Libatkan APBD
BACA JUGA: PAD Balikpapan 2024 Lampaui Target Rp 1 Triliun, Ini Beberapa Sektor Penyumbang Terbesarnya
Menurutnya, polemik ini semakin memanas setelah Pemkot Balikpapan, melalui Asisten I sekaligus Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Zulkifli, mengumumkan uji coba dua arah tanpa mempertimbangkan uji coba melalui Jalan Praja Bhakti.
Slamet menilai bahwa keputusan tersebut dapat berdampak pada meningkatnya volume kendaraan dan kepadatan lalu lintas di lingkungan mereka.
Tak hanya itu, pernyataan bahwa akses jembatan akan dibuka 24 jam semakin menimbulkan ketidakpuasan warga.
Slamet mengatakan, bahwa warga berharap agar anggota DPRD Kota Balikpapan menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
BACA JUGA:Belum Seminggu, Puluhan Pengendara Terjaring pada Operasi Keselamatan Mahakam 2025 di Balikpapan
BACA JUGA: Disdikbud Balikpapan Sesuaikan Jadwal Libur Lebaran dengan SEB Tiga Menteri, Berikut Hari-Harinya
"Kami berharap wakil rakyat dapat melaksanakan fungsi pengawasan DPRD dan mendengar aspirasi warga yang disampaikan ke pemkot," tegas Slamet.
Meski demikian, Slamet tetap mengapresiasi kunjungan Komisi III DPRD Kota Balikpapan yang bersedia mendengarkan keluhan warga.
"Kami menghargai kunjungan Komisi III DPRD Kota Balikpapan dan upaya mereka. Kami berharap pemkot bersikap adil dan objektif," tambahnya.
Sebagai solusi, warga RT 14, RT 15, dan RT 16 mengusulkan agar lalu lintas diatur satu arah, dengan jalur keluar melalui WIKA ke Balikpapan Baru dan jalur masuk melalui Praja Bhakti.
BACA JUGA: Meski Aman Dilintasi, Jembatan Mahakam Tetap Siaga, Pelindung Pilar Hilang Satu
Slamet menegaskan, bahwa warga tidak menolak uji coba, tetapi menginginkan kebijakan yang lebih adil bagi semua pihak.
"Kami ingin pemkot melalui Dishub melakukan uji coba satu arah lewat Praja Bhakti agar adil. Jangan hanya sepihak dalam uji coba ini," harap Slamet.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adinegara, menyayangkan respons warga yang dinilainya kurang kooperatif dalam pertemuan yang telah dilakukan tersebut.
“Hasil pertemuan sangat menyedihkan dan mengecewakan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Rocky Gerung Ikut Panaskan Aksi Mahasiswa 'Indonesia Gelap' di DPRD Kaltim
BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor DPRD Kaltim, Menuntut Pencabutan Inpres Nomor 1 Tahun 2025
Ia menegaskan, bahwa kedatangan pihaknya bertujuan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi warga, bukan untuk menerima perlakuan yang kurang menyenangkan.
“Kami datang ke sini untuk mencarikan solusi dari keluhan mereka, bukan untuk dimaki-maki. Ini sangat mengecewakan,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan warga, Asisten I Sekretariat Kota Balikpapan, Zulkifli menegaskan, bahwa status jembatan tersebut telah diserahkan kepada pemkot, sehingga mereka memiliki kewenangan penuh untuk mengaturnya.
"Status di sini sudah diserahkan, sehingga Pemkot Balikpapan berhak mengatur semuanya yang terkait fasilitas umum ini. Nggak ada masalah," kata Zulkifli.
BACA JUGA: SMALA Balikpapan Lolos ke Fantastic Four DBL Samarinda 2025 Usai Tundukkan SMAGA Samarinda
BACA JUGA: 5 Personel Polda Kaltim Bawa Gelar Juara dari Tour of Kemala Yogyakarta 2025
Namun, ia memahami kekhawatiran warga terkait keamanan di lingkungan perumahan dan menyatakan bahwa sistem buka tutup dapat diterapkan pada malam hari.
"Untuk kompleks perumahan, sistem buka tutup bisa diterapkan malam hari, tapi penutupan total tidak diperbolehkan. Jembatan ini harus tetap dibuka 24 jam," jelasnya.
Zulkifli juga menyebutkan bahwa pengaturan buka tutup setelah pukul 22.00 Wita dapat dipertimbangkan guna menjaga keamanan.
"Pengaturan buka tutup setelah pukul 22.00 Wita bisa kami toleransi, karena banyak perumahan lain yang menerapkan sistem serupa," tambahnya.
BACA JUGA: BPKP Kaltim Kawal Keberlanjutan Program MBG, Soroti 3 Potensi Risiko
BACA JUGA: Pembangunan Rest Area di Kaltim Terkendala Ketersediaan Lahan
Ia menegaskan bahwa kebijakan pembukaan jembatan selama 24 jam masih dalam tahap evaluasi dan tidak akan dihentikan sepenuhnya.
"Kami memutuskan jembatan tetap terbuka 24 jam untuk evaluasi lebih lanjut, jadi tidak ada rencana penutupan sepenuhnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

