Bankaltimtara

Ponpes Ibadurrahman Klarifikasi Perihal Kasus Pencabulan, Kuasa Hukum Korban Desak Kepastian

Ponpes Ibadurrahman Klarifikasi Perihal Kasus Pencabulan, Kuasa Hukum Korban Desak Kepastian

Pimpinan Ponpes Ibadurrahman, Elwansyah Elham-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Kasus yang menyeret salah satu oknum tenaga pengajar MA (30) di Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara, Selasa 26 Agustus 2025.

Pihak pondok hadir langsung melalui pendirinya, Elwansyah Elham, untuk memberikan penjelasan di hadapan anggota dewan.

Klarifikasi ini disampaikan guna merespons polemik yang berkembang setelah adanya dugaan kasus yang melibatkan oknum pengajar berinisial MA (30).

Elwansyah menegaskan, bahwa lembaga pendidikan yang ia dirikan tetap bersikap kooperatif, terbuka, serta mendukung proses hukum. Ia memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi kejadian.

BACA JUGA: Tim Adhoc akan Melakukan Screening Terhadap Santri Ponpes Ibadurrahman Kukar

“Sejak awal semua akses oknum tersebut sudah diblokir agar tidak bisa lagi mengajar,” ujar Elwansyah pada Selasa 26 Agustus 2025.

Ia juga menolak anggapan bahwa pondok pesantren berusaha melindungi pelaku. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa MA adalah anak kandungnya juga menjadi santri di pondok tersebut, sehingga dirinya harus lebih tegas dalam bersikap.

“Anak saya sendiri itu. Karena itu saya ingin memastikan aturan berlaku tanpa tebang pilih,” jelasnya.

Elwansyah menambahkan, pihaknya masih menunggu langkah resmi dari Kementerian Agama dan otoritas pendidikan terkait wacana pembekuan atau penutupan pondok. Namun, menurutnya, apapun mekanisme yang ditempuh akan diikuti.

BACA JUGA: Begini Kronologi Ustaz di Ponpes Kukar Cabuli Santri Sesama Jenisnya

“Kami mengikuti dinamika dan mekanisme yang berlaku. Prinsipnya kami siap berkoordinasi, termasuk jika harus dilakukan asesmen ulang,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa pondok pesantren berkomitmen meningkatkan pengawasan agar seluruh santri tetap aman dan nyaman dalam menjalani pendidikan.

“Kami jamin kepada orang tua bahwa pondok ini Insya Allah akan aman, kondusif, dan pengawasan terhadap santri akan semakin diperketat,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum ketujuh korban, Sudirman menilai pernyataan pihak pondok masih sebatas klarifikasi, belum menunjukkan bentuk tanggung jawab yang nyata.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait