Rehab Gedung DPRD Kaltim Kurang Memuaskan, Kejati Kaltim Siap Usut Tuntas Dugaan Rasuah Jika Ditemukan

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Iman Wijaya.-Disway/Mayang-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Proyek rehabilitasi Gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp 55 miliar menuai protes dari berbagai elemen.
Beberapa investor hukum ikut menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proyek yang dianggap tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan.
Proyek rehabilitasi Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda dinilai mengecewakan.
Sebab, terdapat titik kebocoran dan kerusakan, hingga barang-barang yang hilang di ruang kerja.
Hal itu pada akhirnya membuat kekurangannya adanya penyelewengan anggaran yang dinilai tidak sebanding dengan kualitas perbaikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Iman Wijaya menegaskan kesiapannya untuk mengusut persoalan tersebut apabila sudah menerima laporan masuk di meja nya.
BACA JUGA : Tren Penjualan Mobil di Balikpapan Masih Tinggi, Efek Efisiensi Anggaran Belum Terasa
"Laporan belum kami terima. Kalaupun sudah diterima akan kami lakukan penelitian, akan dikaji dulu ya," ungkapnya, Kamis (20/3/2025) Siang.
Desakan agar Kejati Kaltim segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pun semakin menguat.
Pasalnya, para anggota dewan yang meninjau langsung gedung itu sempat meluapkan keluhannya.
Untuk itu, Korps Adhyaksa pun masih melihat apakah benar ada indikasi penyelewengan atau tidak.
"Jika memang yang dilaporkan itu benar-benar ada tindak pidana korupsi, tentunya kami akan lanjutkan," tegas Iman.
Diketahui, Dana proyek rehabilitas tersebut bersumber dari APBD Kaltim TA 2024 melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kaltim.
Proses pengerjaan proyeknya pun dilaksanakan sejak 5 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: