Pengedar di Kenohan Ditangkap Polisi, Sabu Disembunyikan di Helm

Pengedar di Kenohan Ditangkap Polisi, Sabu Disembunyikan di Helm

Tersangka (3 dari kiri) saat diamankan di Mapolsek Kenohan karena kepemilikan sabu.-istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Kenohan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Tersangka, berinisial AL (40), menyembunyikan barang bukti di dalam helm miliknya untuk mengelabui petugas.

Penangkapan dilakukan aparat Polsek Kenohan pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 20.10 Wita di Desa Tuana Tuha, RT 008, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Polres Kukar Ungkap 51 Kasus Narkoba Selama 3 Bulan, Didominasi Peredaran Sabu

BACA JUGA: Polisi Gerebek Pesta Sabu di Penginapan Muara Jawa, Empat Orang Dibawa ke Polres Kukar

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka AL saat berhenti di depan sebuah rumah makan di RT 002.

Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Kenohan, Iptu Nelson Eddy Bojoh menjelaskan, bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.

Petugas yang melakukan penyelidikan melihat tersangka berhenti di depan rumah makan dan segera melakukan pemeriksaan.

"Kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Saat diperiksa, ditemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan di dalam helm warna hitam miliknya," ujar Iptu Nelson Eddy Bojoh, Sabtu (22/3/2025).

BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Kembang Janggut Nekat Terjun ke Sungai saat Ditangkap Polisi

BACA JUGA: Digerebek saat Mengemas, Bandar Narkoba di Samboja Ditangkap Miliki Setengah Kg Sabu

Saat pemeriksaan berlangsung, pemilik rumah makan turut menjadi saksi atas penggeledahan tersebut.

Setelah barang bukti ditemukan, tersangka langsung dibawa ke Polsek Kenohan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa: lima bungkus kecil plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor total sekitar 0,96 gram.

Lalu, 1 plastik klip kosong, 1 lembar tisu putih, 1 helm warna hitam, 1 batang pipet kaca, 1 sedotan warna putih, dan 1 kotak rokok warna putih.

BACA JUGA: Residivis Curanmor Diringkus di Muara Kaman, Warga Loa Janan Akhirnya Bisa Bernapas Lega

BACA JUGA: Gadis 14 Tahun di Loa Janan Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Terungkap dari Pesan Singkat

Tersangka AL akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran warga sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba," tegas Iptu Nelson Eddy Bojoh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: