Rehab Gedung DPRD Kaltim Kurang Memuaskan, Kejati Kaltim Siap Usut Tuntas Dugaan Rasuah Jika Ditemukan

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Iman Wijaya.-Disway/Mayang-
"Hal ini agar pansus LKPJ tidak terlihat tajam ke luar tapi tumpul internal,” ujar Agus Setiawan.
Adapun, angka Rp 55 miliar itu ditujukan untuk pekerjaan yang mencakup pengecatan sisi luar, perbaikan atap, pemasangan plafon, keramik, kelistrikan, serta pembaruan pendingin ruangan.
Pekerjaan itu dikerjakan secara merata di setiap gedung. Misalnya gedung D mendapat pengecatan sisi luar, perbaikan atap, hingga pergantian plafon.
Gedung E, ada atap, sebagian plafon, sebagian keramik dan pendingin seluruh ruangan.
Diketahui, sebesar Rp30.164.760.369,86 atau 54,84% dari total biaya rekomendasi yang digunakan untuk rehabilitasi gedung D yang merupakan bangunan 6 lantai tersebut.
BACA JUGA : Pemkab Mahulu Gelar Rapat Exit Meeting Bersama Perwakilan BPK RI, Bahas Hasil Pemeriksaan
Berdasarkan dokumen lelang proyek yang dimenangkan PT Payung Dinamo Sakti dengan harga Rp55.000.703.000,- dan masih melekat di lpse.kaltimprov.go.id, adanya kegiatan yang diusulkan Gedung DPRD Kaltim tahun 2024 sudah diumumkan sejak 7 Februari 2024 lalu.
Gedung D, pada lantai atau lobi untuk ruang fraksi-fraksi, lantai 2 merupakan ruang kerja pimpinan, yang terduru daru ketua, wakil wakil ketua, dan sekretaris dewan.
Lantai 3 ruang kerja komisi-komisi, lantai 4-5 adalah ruang kerja 55 anggota DPRD Kaltim, dan lantai 6 ruang rapat anggota internal DPRD Kaltim, dan ruang makan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: